Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
- account_circle adrian moita
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Yaqut penuhi panggilan KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/3/2026). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam saat tiba di kantor KPK. Ia datang bersama sejumlah orang, termasuk pengacaranya Melissa Anggraini. Awak media yang menunggu di area lobi langsung mengabadikan kedatangannya.
Setelah memasuki gedung, Yaqut dan tim kuasa hukum duduk sejenak di ruang tunggu. Beberapa saat kemudian, penyidik KPK mengarahkan mereka menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan KPK dalam Kasus Kuota Haji
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik memanggil Yaqut karena statusnya sebagai tersangka.
Menurut Asep, penyidik KPK masih mendalami berbagai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Asep menegaskan bahwa penyidik tidak langsung menahan setiap tersangka setelah pemeriksaan. Tim penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perkembangan Kasus Setelah Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut.
Putusan itu membuat status tersangka Yaqut tetap berlaku. Karena itu, KPK melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kasus ini masih menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota jemaah haji Indonesia. Banyak pihak kini menunggu perkembangan selanjutnya setelah Yaqut penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
