Kendari, (Duasatunews.com) – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menuai sorotan. Hima-PPHI menduga kegiatan tersebut berjalan tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku.
Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi keras kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Mereka meminta pengelola segera menghentikan aktivitas hiburan malam yang diduga ilegal.
Hima-PPHI Soroti Legalitas RICH CLUB
Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran perizinan pada aktivitas live DJ di lantai 3 RICH CLUB.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam wajib memiliki izin yang jelas,” ujar Irjal.
Menurutnya, usaha diskotik atau club malam harus memiliki KBLI 93292 sebagai dasar legalitas usaha.
“Jika menjalankan aktivitas live DJ atau diskotik, maka wajib mengantongi KBLI 93292. Jika tidak ada, maka itu pelanggaran administratif,” katanya.
Desak PTSP dan Polda Sultra Bertindak
Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari segera mengambil langkah tegas.
Mereka meminta DPMPTSP memanggil pimpinan RICH CLUB dan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Hima-PPHI juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas hiburan malam hingga izin dinyatakan lengkap.
Selain itu, Hima-PPHI meminta Polda Sulawesi Tenggara turun melakukan penyelidikan.
“Kami mendesak Polda Sultra memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, aparat harus menegakkan hukum secara tegas,” ucap Irjal.
Manajemen Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang disampaikan Hima-PPHI.
Irjal menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan usaha hiburan malam di Kota Kendari.
“Pemerintah dan aparat harus menunjukkan ketegasan agar kepastian hukum tetap terjaga,” tutupnya.
nazi7w
8 Mei 2026 11:54 pm