Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 366
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 544
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 16.826
    • 10Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan dapur fiktif MBG mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak persoalan serius. Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) menemukan dugaan 12.000 dapur fiktif yang tersebar di berbagai daerah. […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken
    War

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 827
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghadapi interupsi saat berpidato di Mother Emanuel AME Church, Charleston, Carolina Selatan, dalam agenda kampanye hari ini. Sejumlah demonstran menyela pidatonya dan menyerukan gencatan senjata di Palestina. Salah satu pengunjuk rasa meminta Biden menghormati korban jiwa dengan menyerukan ceasefire. Setelah itu, kelompok pro-Palestina meneriakkan “ceasefire now”. Namun, […]

  • prabowo kecam gugurnya prajurit TNI di Lebanon saat memberi penghormatan terakhir

    Prabowo kecam TNI Lebanon, 3 Prajurit Gugur di Misi UNIFIL

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo kecam TNI Lebanon setelah tiga prajurit Indonesia gugur saat menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) di wilayah konflik tersebut. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kecaman keras atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa prajurit terbaik bangsa. Dalam pernyataan resminya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merusak upaya menjaga […]

  • Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kelestarian hutan cegah bencana menjadi isu utama di tengah meningkatnya banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Kerusakan hutan terbukti memperbesar risiko bencana alam dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di daerah rawan seperti Sumatera dan Aceh. Kelestarian Hutan Cegah Bencana Alam di Musim Hujan Belakangan ini, banjir kembali melanda sejumlah wilayah […]

  • Pelanggaran pengabdian LPDP dibahas Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan

    LPDP Periksa 600 Awardee Diduga Abaikan Kewajiban Pengabdian

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 330
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah memeriksa sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengabdian. Dari pemeriksaan tersebut, LPDP menjatuhkan sanksi kepada delapan awardee, termasuk kewajiban pengembalian dana. Selain itu, 36 awardee lain mengikuti proses klarifikasi. Direktur LPDP Sudarto menyampaikan perkembangan ini dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di […]

expand_less