Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Ganti Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Utama

    Purbaya Ganti Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Utama

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Purbaya ganti pejabat Bea Cukai sebagai langkah awal pembenahan serius di sektor kepabeanan nasional. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan integritas aparatur, serta memperkuat pengawasan di pelabuhan strategis yang menjadi pintu utama arus perdagangan Indonesia. Jakarta, duasatunews.com | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengganti sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea […]

  • OTT KPK Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

    OTT KPK Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa tim bergerak […]

  • THR ASN 2026 cair awal Ramadan untuk aparatur negara

    THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk […]

  • Beasiswa Mahasiswa Konawe Jakarta belum cair sehingga mahasiswa terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester

    Beasiswa Molor, Mahasiswa Konawe di Jakarta Menjerit Jelang Ujian Semester

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 106
    • 7Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Jakarta mengeluhkan belum terealisasinya bantuan pendidikan (beasiswa) dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Keterlambatan pencairan tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan studi para mahasiswa, bahkan mengancam mereka tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bagian […]

  • Divhumas Mabes Polri Konfirmasi Laporan, Kapolres Konawe Utara Masuk Radar Pemeriksaan

    Divhumas Mabes Polri Konfirmasi Laporan, Kapolres Konawe Utara Masuk Radar Pemeriksaan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 605
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – 9 Januari 2026 Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara  (PERSAMA Sultra-Jakarta) melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri. PERSAMA menilai Kapolres gagal mencegah dan menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara. Selain itu, organisasi ini menekankan bahwa kerusakan hutan semakin parah karena pembiaran aparat wilayah. Tambang Ilegal Berlangsung […]

  • Purbaya Akui Deg-degan Saat Prabowo Soroti Pajak Bocor Triliunan Rupiah

    Purbaya Akui Deg-degan Saat Prabowo Soroti Pajak Bocor Triliunan Rupiah

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kebocoran penerimaan negara kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung langsung kinerja otoritas pajak dan kepabeanan. Isu ini menyentuh kepentingan publik karena berpotensi menggerus pendapatan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun dan merugikan masyarakat yang patuh membayar pajak. Sorotan Presiden muncul di tengah kebutuhan negara menjaga ketahanan fiskal dan membiayai agenda pembangunan. […]

expand_less