Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • pariwisata Pantai Pandan Tapanuli Tengah mulai bangkit

    Pariwisata Pantai Pandan Tapanuli Tengah Bangkit

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pariwisata Pantai Pandan Tapanuli Tengah mulai bangkit setelah banjir dan longsor melanda kawasan pesisir tersebut pada akhir 2025. Normalisasi akses jalan dan pembersihan material longsor mendorong wisatawan kembali mengunjungi kawasan pantai di Kecamatan Pandan, Sumatera Utara. Wisatawan kembali memadati Pantai Indah Pandan sejak pemerintah daerah membuka jalur transportasi menuju lokasi wisata. Peningkatan […]

  • alt: makna perjuangan di era modern di kalangan generasi muda Indonesia

    Menghidupkan Api Perjuangan Diera Tanpa Perang

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Makna perjuangan di era modern menjadi isu penting ketika Indonesia tidak lagi menghadapi perang fisik. Namun, bangsa ini justru berhadapan dengan krisis nilai dan integritas. Akibatnya, tantangan tersebut berdampak langsung pada kepercayaan publik dan kualitas kehidupan sosial. Saat ini, perjuangan tidak hadir dalam bentuk senjata. Sebaliknya, ia muncul melalui sikap, pilihan, dan […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.046
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Tech trends 2023 menunjukkan bagaimana teknologi semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Perkembangan gadget, kecerdasan buatan, dan sistem pintar kini mengubah cara manusia bekerja, beristirahat, dan berinteraksi di era digital. Sementara itu, perkembangan gadget terus bergerak cepat di berbagai sektor. Misalnya, kecerdasan buatan dan sistem pintar mulai memengaruhi cara manusia bekerja dan berinteraksi. […]

  • Pencarian Korban Longsor Pasirlangu Dipercepat Tim SAR

    Pencarian Korban Longsor Pasirlangu Dipercepat Tim SAR

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bandung Bara, duasatunews.com – pencarian korban longsor Pasirlangu di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terus dikebut oleh Tim SAR gabungan. Tim menambah kekuatan alat berat untuk mempercepat evakuasi 32 korban yang masih tertimbun material longsor. Fokus Pencarian di Empat Sektor Direktur Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Bramantyo mengatakan, tim memfokuskan operasi pencarian […]

  • Kesetiaan di Ujung Kekuasaan: Catatan Sejarah Politik Jakarta 1998

    Kesetiaan di Ujung Kekuasaan: Catatan Sejarah Politik Jakarta 1998

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Dalam dinamika politik, kesetiaan sering kali diuji ketika kekuasaan mulai kehilangan pijakannya. Pada fase inilah sikap elite keputusan personal dan arah sejarah bertemu dalam satu momen yang menentukan. JAKARTA, duasatunews.com – Kesetiaan di ujung kekuasaan sering diuji ketika kekuasaan mulai kehilangan pijakannya. Dalam dinamika politik nasional, momen krisis justru memperlihatkan pilihan elite, arah perubahan, dan […]

  • banjir Sumatra dampak lemahnya penegakan hukum lingkungan

    KLH/BPLH Serahkan Penegakan Hukum Pidana 28 Perusahaan Kawasan Hutan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 243
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penegakan hukum lingkungan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan penanganan pidana terhadap 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan kepada Bareskrim Polri. Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menilai aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatra. […]

expand_less