Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGGUNGAT MAFIA TANAH DI SULAWESI TENGGARA

    MENGGUNGAT MAFIA TANAH DI SULAWESI TENGGARA

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 462
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara semakin menggerus kepastian hukum dan memukul langsung kehidupan masyarakat. Sengketa lahan muncul berulang dengan pola serupa, mulai dari terbitnya sertifikat ganda hingga klaim kepemilikan mendadak yang memicu konflik berkepanjangan. Masalah ini menjadi mendesak karena hampir seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara kini menghadapi persoalan yang sama. […]

  • Delcy Rodriguez Presiden Venezuela usai penangkapan Nicolás Maduro

    Delcy Rodriguez Resmi Dilantik Jadi Presiden Venezuela Usai Maduro Diculik AS

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta, DuaSatuNews.com — Delcy Rodriguez resmi menjabat sebagai Presiden Venezuela setelah pasukan Amerika Serikat menangkap Presiden Nicolás Maduro dalam operasi militer pada akhir pekan lalu. Akibatnya, situasi politik Venezuela langsung memanas dan memicu perhatian luas dari komunitas internasional. Selain itu, perkembangan ini kembali menyorot krisis politik Amerika Latin yang terus memengaruhi stabilitas kawasan. Pelantikan Presiden […]

  • KaloSara hukum adat Tolaki dalam tradisi masyarakat Tolaki

    KaloSara: Simbol Keagungan Hukum Adat Suku Tolaki

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 371
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Di tengah derasnya arus modernisasi dan kuatnya dominasi hukum negara, masyarakat adat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara tetap memegang teguh satu nilai luhur yang menyangga kehidupan sosial mereka: KaloSara. Masyarakat Tolaki menjadikan KaloSara bukan sekadar simbol adat, melainkan fondasi hukum yang mengatur relasi manusia dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta. Makna Filosofis […]

  • sidang vonis ABK Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam

    Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis […]

  • Pembangunan infrastruktur desa Konawe Selatan melalui program Setara

    Ketua IPPMI Konsel Puji Keberhasilan Program ‘Setara’: Transformasi Nyata bagi Masyarakat Pedesaan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Program Setara Konawe Selatan menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mulai menjawab persoalan ketimpangan pembangunan desa. Pemerintah daerah mengarahkan program ini untuk memperluas akses infrastruktur, layanan publik, dan ekonomi lokal. Ketimpangan pembangunan antara pusat kabupaten dan desa masih menjadi persoalan utama di banyak daerah. Konawe Selatan tidak luput dari […]

  • aksi mahasiswa Sultra laporkan dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Agung RI

    Aksi Mahasiswa Sultra Laporkan Tambang Ilegal

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 2.267
    • 13Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri, Rabu (11/6/2025). Melalui aksi tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang melibatkan CV. Yulan Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa menyoroti aktivitas pertambangan CV. Yulan Pratama yang berlangsung di wilayah […]

expand_less