Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah terdakwa lain terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ammar. Jika Ammar tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 140 hari.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Setelah Ammar Zoni Dituntut

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu Muhammad Rivaldi menemui Ammar di tangga blok 1 rutan.

Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andre memberikan sabu seberat 100 gram kepada Ammar. Ammar kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Rivaldi menerima 50 gram, sementara Ammar menyimpan sisanya.

Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa

Selain Ammar, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade dengan hukuman enam tahun penjara. Ardian menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara. Sementara itu, Ko Andi dan Rivaldi menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada kelima terdakwa tersebut dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Tindakan tersebut juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi klasemen Liga Jerman 2025/2026 dengan trofi juara Bundesliga

    Klasemen Liga Jerman 2025/2026: Bayern di Puncak

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 258
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Bayern Muenchen terus menguasai puncak klasemen Liga Jerman 2025/2026 hingga pekan ke-22. Klub asal Bavaria itu kini unggul enam poin atas Borussia Dortmund yang menempati posisi kedua. Bayern memastikan posisi teratas setelah meraih kemenangan telak 3-0 atas Werder Bremen di Weserstadion, Sabtu (15/2). Harry Kane tampil gemilang dengan mencetak dua gol penalti […]

  • implementasi PP Tunas dalam rapat pemerintah Indonesia

    Implementasi PP Tunas Dibahas Seskab Teddy dan Menkomdigi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Implementasi PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini memastikan setiap platform digital menyediakan lingkungan yang aman bagi anak dari paparan konten berbahaya maupun risiko penyalahgunaan data. Teddy Indra Wijaya membahas kebijakan tersebut bersama Meutya Hafid dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat (27/3) […]

  • Dewan Perdamaian Gaza: AS Usul Iuran USD 1 Miliar

    Dewan Perdamaian Gaza: AS Usul Iuran USD 1 Miliar

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 386
    • 0Komentar

    WASHINGTON, duasatunews.com – Dewan Perdamaian Gaza menjadi bagian dari proposal terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan agar negara-negara yang ingin memperoleh kursi permanen dalam dewan tersebut menyumbang dana lebih dari USD 1 miliar sebagai syarat keanggotaan. Media Bloomberg melaporkan usulan itu tercantum dalam rancangan piagam yang menjadi bagian dari rencana […]

  • Bahlil Dilantik Presiden sebagai Ketua Harian DEN

    Bahlil Dilantik Presiden sebagai Ketua Harian DEN

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Bahlil Ketua Harian DEN resmi menjabat setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan itu, Presiden mengangkat Bahlil Lahadalia bersama tujuh menteri sebagai anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah. Selanjutnya, Presiden menetapkan pelantikan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 […]

  • Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 395
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketergantungan Indonesia pada impor pangan dan energi kembali memunculkan risiko serius bagi masyarakat. Kenaikan harga bahan pokok, tekanan biaya energi, dan beban APBN menjadi dampak yang langsung dirasakan publik. Di tengah konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok global, pemerintah menilai ketahanan pangan dan energi tidak lagi sekadar agenda pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak. Situasi […]

  • ilustrasi kasus dakwaan pelaku penembakan Gedung Putih

    Penembakan Gedung Putih: AS Tambah Dakwaan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Washington, D.C. (duasatunews.com) – Kasus penembakan Gedung Putih memasuki babak baru setelah Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Columbia, Jeanine Pirro, menyatakan pemerintah akan menambah dakwaan terhadap pelaku. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin, sementara penyelidikan terus berkembang. Otoritas telah membawa tersangka, Cole Tomas Allen, ke pengadilan federal. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan […]

expand_less