Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LSO. IMPH menilai LSO terlibat dalam kasus suap yang menyeret pimpinan Ombudsman Republik Indonesia terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013–2025, Jumat (9/5/2026).
IMPH Soroti Surat Koreksi Ombudsman
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai surat koreksi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan memunculkan banyak pertanyaan. Ia menduga surat itu memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban PNBP perusahaan.
“Surat koreksi itu menimbulkan tanda tanya besar. Ombudsman RI diduga memberi ruang kepada perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban PNBP. Kondisi ini berpotensi mencederai transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rendy kepada awak media.
Rendy menilai langkah tersebut dapat merugikan negara. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan surat koreksi secara menyeluruh.
IMPH Desak Pemeriksaan LSO
IMPH menduga LSO memiliki keterkaitan kuat dalam perkara itu. Menurut IMPH, LSO memberi suap kepada Hery Susanto saat masih menjabat anggota Komisioner Ombudsman RI.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih. Kami meminta LSO segera menjalani pemeriksaan agar semua pihak yang terlibat bisa terungkap,” kata Rendy.
Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan objektif dan menyentuh semua pihak yang terlibat.
IMPH Minta Penelusuran Dana
IMPH juga meminta aparat hukum menelusuri aliran dana dan komunikasi para pihak. Organisasi itu menilai penyidik harus membongkar kasus secara utuh agar perkara tidak berhenti pada satu nama.
Menurut IMPH, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi. Perkara itu juga menyangkut integritas lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik.
IMPH Siap Kawal Kasus
Sebagai bentuk komitmen, IMPH menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka berencana menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI.
IMPH menegaskan penanganan kasus harus berlangsung transparan, profesional, dan bebas intervensi. Organisasi itu juga meminta aparat memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.