Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Pers, Koordinator Indonesia Mining Watch (IMW) menilai bahwa polemik pertambangan PT. Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan persoalan serius mengenai ketaatan hukum, keadilan ekologis, dan arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Indonesia Mining Watch (IMW) menilai aktivitas pertambangan PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memunculkan persoalan serius. Organisasi tersebut menilai polemik itu berkaitan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
Koordinator Nasional IMW, Ubay Daga, mengatakan pihaknya menyusun kajian berdasarkan aspirasi masyarakat, kronologi penolakan warga, dan berbagai temuan lapangan sejak 2014. Selain itu, IMW juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Menurut Ubay, aktivitas pertambangan PT Priven Lestari diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta tata ruang wilayah. Lebih lanjut, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak tersebut.
IMW Nilai Penolakan Warga Berangkat dari Pengalaman
Ubay menegaskan masyarakat Buli tidak menolak investasi. Sebaliknya, warga menyampaikan penolakan karena pengalaman panjang menghadapi dampak industri ekstraktif.
Menurutnya, masyarakat merasakan kerusakan ekologis, pencemaran pesisir, berkurangnya sumber air bersih, deforestasi, dan konflik ruang hidup. Hingga kini, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Oleh karena itu, IMW meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
IMW Soroti Dugaan Pelanggaran Kawasan Lindung
IMW juga memaparkan hasil analisis terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari. Total luas konsesi perusahaan mencapai 4.953 hektare.
Dari luas tersebut, sekitar 2.672,2 hektare berada di kawasan lindung. Karena itu, IMW menilai perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. IMW mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.
Selain itu, IMW menemukan dugaan tumpang tindih antara wilayah tambang dengan kawasan sumber air bersih, kawasan rawan bencana, hutan desa, dan ruang pengembangan permukiman.
Ubay menjelaskan sekitar 547,7 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Selanjutnya, ia menyebut lokasi itu sangat dekat dengan kawasan perkotaan Buli.
Ia mengutip Surat Nomor 050.13/48/INWIL BP4D/III/2018 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur. Menurutnya, kedua aturan tersebut menetapkan kawasan itu sebagai wilayah pengembangan sumber daya air dan ruang cadangan permukiman. Dengan demikian, pemerintah tidak memperuntukkan kawasan tersebut untuk kegiatan pertambangan.
IMW Pertanyakan Proses AMDAL
IMW juga mengkritik proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut IMW, masyarakat telah mempersoalkan proses tersebut sejak tahap awal.
Ubay menegaskan AMDAL harus melindungi masyarakat dan lingkungan. Bukan hanya itu, AMDAL juga harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penyusun AMDAL wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Di samping itu, penyusun harus menghormati identitas sosial budaya warga dan memasukkan seluruh wilayah terdampak ke dalam kajian.
Pemerintah Diminta Lindungi Kawasan Strategis
IMW meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melindungi kawasan belakang Kota Buli serta kaki Gunung Wato-Wato. Kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi delapan desa di Kecamatan Maba.
Selain itu, IMW meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Organisasi itu menilai pemerintah harus mengutamakan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Ubay juga menegaskan narasi transisi energi dan hilirisasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem.
“Masa depan Halmahera Timur tidak boleh ditentukan semata oleh kepentingan industri ekstraktif. Negara wajib memastikan pembangunan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi, keadilan ekologis, dan keselamatan generasi mendatang,” ujar Ubay Daga.
Hingga redaksi menerbitkan berita ini, PT Priven Lestari belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan IMW. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi
