Legislator Desak Penguatan Perlindungan Nakes Pascawafatnya dr Icha
- account_circle Reski
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kesehatan dari aspek hukum, psikologis, dan institusional menyusul wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)– Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan setelah wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga medis, baik dari aspek hukum maupun psikologis.
Edy menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr Icha. Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan berhak menjalankan tugas secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi keputusan medis.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, mereka harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan medis secara profesional,” kata Edy di Jakarta, Minggu (28/6).
Perlindungan Harus Menyeluruh
Edy menilai pemerintah perlu memperluas perlindungan bagi tenaga kesehatan. Selain menjamin aspek hukum, pemerintah juga harus menyediakan perlindungan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak selalu dapat memenuhi seluruh permintaan pasien maupun keluarga pasien. Sebab, kondisi medis, keterbatasan fasilitas, atau standar pelayanan sering menjadi dasar pengambilan keputusan.
Karena itu, Edy menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat mencegah kesalahpahaman sejak awal.
“Jika terjadi perbedaan pandangan, para pihak harus mengutamakan dialog, mekanisme etik, serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
UU Kesehatan Menjamin Hak Nakes
Selanjutnya, Edy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 273 ayat (1) memberikan hak atas perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang menghormati martabat kemanusiaan.
Selain itu, undang-undang tersebut membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga itu memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi. Kemudian, berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP dapat memberikan rekomendasi jika menemukan unsur pidana maupun perdata.
Karena itu, Edy menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan harus menempuh mekanisme hukum dan etik yang berlaku. Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan saat mereka menjalankan tugas.
Dukung Investigasi Kemenkes
Sementara itu, Edy mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang menggelar investigasi bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, proses tersebut akan memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan memberikan kepastian kepada publik. Selain itu, hasil investigasi juga dapat menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Edy.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar