Prabowo Siapkan Amnesti HUT RI, Warga Binaan di Bawah 35 Tahun Berpeluang Dapat Pengampunan
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan rencana pemberian Amnesti Warga Binaan 2026 saat peluncuran skrining TBC nasional di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Senin (29/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan pemberian amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan HUT Ke-81 RI, 17 Agustus 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan informasi tersebut saat menghadiri peluncuran nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.
Agus mengatakan pemerintah memprioritaskan warga binaan berusia di bawah 35 tahun sebagai calon penerima amnesti. Namun, mereka tidak langsung bebas. Pemerintah akan mengikutsertakan mereka dalam program Komponen Cadangan (Komcad) untuk membentuk disiplin dan tanggung jawab.
“Mudah-mudahan pada 17 Agustus nanti Bapak Presiden kembali memberikan amnesti kepada warga binaan. Mereka akan mengikuti program Komcad agar lebih disiplin,” kata Agus.
Agus juga meminta seluruh warga binaan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Petugas akan menilai perilaku dan perkembangan setiap warga binaan selama menjalani masa pidana. Hasil penilaian itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.
Menurut Agus, pemerintah juga menggunakan kebijakan amnesti untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rumah tahanan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang masih terjadi di berbagai daerah.
Ia menambahkan, kondisi lapas yang padat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, termasuk tuberkulosis. Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional.
Program tersebut menjangkau 532 lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan pemeriksaan terhadap 272.573 warga binaan.
Sebelumnya, pada 2025 Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Presiden menjalankan kewenangan itu berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar