En Jamnus Desak Aparat Telusuri Dugaan Jaringan Bisnis Johnson Yaptonaga dan Listyo Sigit
- account_circle Redaksi 1
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Pengusutan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh bangsa yang menyeret nama Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dinilai perlu ditelusuri lebih jauh. Tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga terlibat langsung, aparat penegak hukum juga perlu mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan pendukung, relasi bisnis, hingga aliran logistik yang berkaitan dengan kepentingan di balik perkara tersebut.
Salah satu nama yang diminta untuk ditelusuri adalah pengusaha muda Johnson Yaptonaga. Namanya menjadi sorotan menyusul sejumlah informasi yang menyebut adanya kedekatan dengan Listyo Sigit Prabowo selama menjabat sebagai Kapolri.
Dalam informasi yang berkembang, Eksekutif Nasional Jaringan Mahasiswa Nusantara, Ahmad Iswanto menyebut Johnson diduga memiliki peran sebagai penyokong logistik bagi sejumlah agenda Listyo Sigit. Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan kehadiran Listyo Sigit dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi Johnson. Namun, bentuk hubungan, sumber pembiayaan, serta kepentingan di balik relasi tersebut masih memerlukan pembuktian.
“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas hubungan pertemanan atau kedekatan personal. Apabila terdapat dukungan finansial, fasilitas, maupun pembiayaan agenda nonkedinasan kepada pejabat publik, maka transparansi sumber dana dan potensi konflik kepentingan menjadi aspek yang patut diperiksa pihak kepolisian”, ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Sorotan juga mengarah pada sejumlah perusahaan pertambangan diwilayah Kalimantan dan Sulawesi yang dikelola Johnson. Muncul dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan kepemilikan manfaat dengan Listyo Sigit Prabowo. Dugaan ini perlu diuji melalui penelusuran struktur kepemilikan saham, pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership), sumber permodalan, serta transaksi keuangan perusahaan.
Selain itu, informasi mengenai dugaan komunikasi Johnson terkait pengamanan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan dan Sulawesi juga perlu mendapat perhatian aparat. Jika ditemukan bukti komunikasi atau koordinasi yang berkaitan dengan perlindungan aktivitas tambang ilegal, persoalan tersebut harus ditelusuri secara hukum, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan.
“Yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang dekat dengan siapa, melainkan apakah kedekatan tersebut pernah berubah menjadi hubungan kepentingan yang melibatkan uang, kekuasaan, dan perlindungan bisnis, nah Dugaan kami Saudara Johnson mendapatkan itu”, ujarnya.
Menurutnya, dalam konteks perkara dugaan penyadapan, pemeriksaan terhadap Johnson perlu dipertimbangkan relevansi hubungan komunikasi, pembiayaan, atau dukungan material dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara agenda pribadi, kepentingan politik, dan jaringan bisnis yang mungkin memperoleh keuntungan dari kedekatan dengan kekuasaan.
“Penelusuran tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, penelusuran kepemilikan perusahaan, serta pemeriksaan bukti komunikasi elektronik sesuai ketentuan hukum”, Pungkasnya
Publik berhak mengetahui apakah relasi antara pengusaha dan pejabat tinggi negara berlangsung secara wajar dan transparan atau justru menyimpan potensi konflik kepentingan yang perlu dipertanggungjawabkan. Hingga terdapat bukti yang cukup, dugaan keterlibatan maupun hubungan kepemilikan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan pengusutan perkara besar tidak semestinya hanya berhenti pada aktor yang terlihat di permukaan. Jika terdapat indikasi jaringan pendukung, aliran dana, atau pihak yang memperoleh keuntungan, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti
“Sebab, dalam penegakan hukum, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menjalankan suatu agenda, tetapi juga siapa yang membiayai, memfasilitasi, dan mungkin memperoleh keuntungan dari agenda tersebut” Tutup Ahmad
- Penulis: Redaksi 1
