Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Hampar Kisa Mula Sawit Di Papua: Dari Janji Kesejahteraan Hingga Polemik Lingkungan

Hampar Kisa Mula Sawit Di Papua: Dari Janji Kesejahteraan Hingga Polemik Lingkungan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 694
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAYAPURA, duasatunews.com — Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua kembali memicu kekhawatiran publik karena dampaknya langsung terhadap hutan, tanah adat, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Di sejumlah wilayah, pembukaan kebun sawit mempercepat hilangnya tutupan hutan sekaligus memicu konflik lahan yang belum terselesaikan hingga kini.

Mengapa Isu Ini Mendesak Sekarang

Sorotan terhadap sawit Papua menguat seiring evaluasi arah pembangunan daerah yang menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Sejak akhir 1980-an, kebijakan investasi perkebunan skala besar membawa sawit masuk ke Papua. Pemerintah kala itu menempatkan komoditas ini sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Keerom menjadi wilayah awal pengembangan karena luasnya lahan yang dianggap cocok untuk industri perkebunan. Namun, puluhan tahun berjalan, jejak kebijakan tersebut menyisakan persoalan tata kelola, kerusakan ekosistem, dan ketegangan sosial.

Jejak Deforestasi dan Konflik Lahan

Berbagai lembaga lingkungan mencatat pelepasan izin sawit telah mencakup ratusan ribu hektare hutan Papua dalam dua dekade terakhir. Ekspansi ini menempatkan Papua sebagai salah satu kawasan dengan tekanan deforestasi tertinggi akibat industri ekstraktif dan perkebunan.

Alih fungsi hutan adat tidak hanya mengurangi ruang hidup masyarakat, tetapi juga melemahkan sistem ekologis yang menopang pangan, air bersih, dan budaya lokal. Di banyak titik, masyarakat adat harus berhadapan langsung dengan perusahaan akibat tumpang tindih klaim lahan.

Sikap Pemerintah Provinsi Papua

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Gubernur Papua menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berpijak pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pemerintah daerah menilai pendekatan lama yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dengan kondisi Papua saat ini. Setiap kebijakan pembangunan, menurut pemerintah, harus menghormati kepemilikan tanah adat dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Respons Publik dan Dunia Usaha

Penolakan terhadap pembukaan izin baru sawit menguat dari tokoh adat, aktivis lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan masa lalu terlalu menempatkan kepentingan ekonomi di atas hak ulayat dan kelestarian hutan.

Sementara itu, pelaku usaha menilai industri sawit masih berkontribusi terhadap lapangan kerja dan pendapatan daerah. Meski demikian, mereka juga mengakui perlunya perbaikan tata kelola, transparansi perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat agar konflik dan kerusakan lingkungan tidak berulang.

Dampak bagi Masa Depan Papua

Keputusan menghentikan izin baru berpotensi menekan laju deforestasi dan konflik agraria. Namun, kebijakan ini juga menuntut pemerintah menyiapkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal, termasuk penguatan sektor pangan, kehutanan sosial, dan ekonomi berbasis adat.

Penataan Ulang Arah Pembangunan

Polemik sawit di Papua mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat adat. Ke depan, perdebatan ini akan terus mengemuka seiring upaya pemerintah pusat dan daerah menata ulang arah pembangunan Papua agar tidak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam semata.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani menekankan etika dalam mengkritik saat konferensi pers di DPR RI

    Kritik Disorot, Puan Maharani Tekankan Etika dan Saling Hormat dalam Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 259
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya etika dalam mengkritik di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap pengamat dan akademisi. Ia menilai masyarakat tetap perlu menjaga kesantunan saat menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu polemik berkepanjangan. Puan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan […]

  • Putusan MA AS membatalkan tarif Presiden Trump

    Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 292
    • 0Komentar

    WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3. Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif […]

  • Hilirisasi Riset BRMP Didorong Komisi IV DPR RI untuk Petani

    DPR RI Dorong Inovasi BRMP Diterapkan hingga Tingkat Petani

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 748
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi IV DPR RI mendorong agar inovasi dan riset Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dapat dimanfaatkan langsung oleh petani. Komisi menilai hasil riset tidak boleh berhenti di laboratorium. Dorongan tersebut muncul dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke BRMP Hortikultura di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1). Dalam kunjungan […]

  • Kades Buron Divonis Penjara lima tahun setelah terbukti korupsi dana desa di Pidie. Hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti.

    Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang […]

  • Pertemuan kemitraan Indonesia Korea Selatan antara Prabowo dan Lee di Seoul

    Kemitraan Indonesia Korea Selatan Diperluas Prabowo dan Lee

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kemitraan Indonesia Korea Selatan kembali menjadi fokus dalam pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Cheong Wa Dae, Seoul, Rabu. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan bilateral di tengah situasi global yang dinamis. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin sepakat meningkatkan kerja sama strategis ke […]

  • Saudi kecam Iran dalam pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi

    Saudi Kecam Iran atas Serangan ke Negara-Negara Kawasan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 421
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Saudi kecam Iran atas serangan yang terjadi pada Sabtu (28/2). Menurut Riyadh, serangan itu merupakan agresi terbuka. Selain itu, pemerintah Arab Saudi menilai tindakan tersebut melanggar kedaulatan negara-negara di Timur Tengah. Arab Saudi menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan resmi di platform X. Dalam pernyataan itu, Riyadh menilai Iran telah melanggar wilayah sejumlah […]

expand_less