Penggeledahan KPK di DJP Sita Dokumen dan Uang
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 215
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Penggeledahan KPK di DJP Kementerian Keuangan mengungkap penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan aparat pajak dan pihak swasta.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan. Selain itu, penyidik berupaya memastikan integritas proses pemungutan pajak yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Penggeledahan KPK di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 13 Januari 2026 di dua unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada jurnalis di Jakarta.
Menurut Budi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik menduga barang-barang tersebut berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Pada tahap ini, tim masih mendalami peran para pihak yang terlibat.
Penyitaan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK di DJP
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Perkara ini mencakup periode 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dugaan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penilaian kewajiban pajak.
Kasus Suap Pajak Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK mengungkap perkara ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK pada 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Penyidik menduga salah satu pihak swasta memberikan uang untuk menurunkan nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Proses Penegakan Hukum Kasus Pajak Terus Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
