Pemerasan THR Bupati Cilacap: KPK Sita Rp610 Juta dalam OTT
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi: Gedung KPK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemerasan THR Bupati Cilacap menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain.
“Tim mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp610 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Kronologi Kasus Pemerasan THR Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR Bupati Cilacap bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut adanya permintaan uang kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setelah menerima laporan tersebut, KPK segera melakukan penyelidikan. Dalam proses itu, penyidik menemukan bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana.
Selanjutnya, Sekda berkoordinasi dengan tiga pejabat daerah. Mereka adalah Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, serta Budi Santoso.
Mereka kemudian membahas kebutuhan dana tersebut. Selain itu, mereka juga menentukan strategi pengumpulan dana dari perangkat daerah.
Pengumpulan Dana dalam Kasus Pemerasan THR Bupati Cilacap
Dalam pembahasan tersebut, para pejabat menetapkan kebutuhan dana sebesar Rp515 juta untuk pihak eksternal. Karena itu, mereka meminta kontribusi dari berbagai perangkat daerah.
Target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Oleh sebab itu, para pejabat meminta setiap perangkat daerah memberikan setoran.
Pada awalnya, mereka menetapkan setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran berbeda-beda.
Sebagian perangkat daerah hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta. Sementara itu, perangkat daerah lain mampu menyetor hingga Rp100 juta.
Menurut KPK, perbedaan jumlah setoran terjadi karena keterbatasan anggaran. Karena itu, para pejabat kemudian menyesuaikan nominal setoran.
Selain itu, Sekda meminta seluruh dana terkumpul sebelum 13 Maret 2026. Batas waktu tersebut bertepatan dengan masa menjelang libur Lebaran.
Jika ada perangkat daerah yang belum menyetor, para pejabat akan menagihnya sesuai wilayah kerja masing-masing.
OTT KPK dalam Kasus Pemerasan THR Bupati Cilacap
Pada akhirnya, operasi tangkap tangan KPK mengungkap praktik pemerasan THR Bupati Cilacap tersebut. Dalam periode 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah memberikan setoran.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.
Jumlah itu sudah melampaui kebutuhan dana eksternal sebesar Rp515 juta. Namun demikian, jumlah tersebut belum mencapai target Rp750 juta.
Saat operasi berlangsung, penyidik menemukan uang tersebut di rumah pribadi Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Selain itu, penyidik juga menemukan sebagian uang di ruang kerjanya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkara pemerasan THR Bupati Cilacap, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK juga mengamankan tiga pejabat daerah lainnya. Mereka adalah Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso.
Selanjutnya, penyidik membawa ketiganya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara tersebut.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
