SBY Serahkan Sikap Demokrat soal Pilkada ke AHY, Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat
- account_circle Darman
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 220
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY usai menghadiri seremoni akad massal 50.030 rumah subsidi di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menyerahkan sepenuhnya keputusan sikap Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan, menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dede menegaskan, SBY tidak lagi ikut menentukan kebijakan strategis partai, termasuk sikap Demokrat terhadap pelaksanaan pilkada.
“Ketua Umum kami, Mas AHY, kini memegang penuh kewenangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan Partai Demokrat,” kata Dede.
Dede menambahkan, kewenangan tersebut mencakup keputusan mengenai mekanisme pilkada, baik melalui DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat.
Saat ini, Partai Demokrat memilih mendukung pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Sikap ini berbeda dengan kebijakan yang SBY ambil ketika masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pada masa pemerintahannya, SBY secara terbuka menolak mekanisme pilkada melalui DPRD. Untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung, SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Wacana pilkada melalui DPRD kembali muncul ke ruang publik meski pemerintah sempat membatalkannya. Pada 2 Oktober 2014, SBY menerbitkan dua Perppu terkait pemilihan kepala daerah.
“Saya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar SBY saat itu.
Melalui Perppu tersebut, pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dengan langkah itu, pemerintah mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
- Penulis: Darman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.dpr.go.id/berita

Saat ini belum ada komentar