Revisi UU Pemilu DPR Mulai Dibahas Komisi II
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Revisi UU Pemilu DPR mulai dibahas Komisi II DPR RI melalui rapat untuk menyerap masukan publik. DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Oleh karena itu, Komisi II membuka dialog luas dengan akademisi dan lembaga kajian guna memperkuat kualitas regulasi.
Dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Komisi II mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. Dengan langkah ini, DPR berupaya menyusun revisi yang konstitusional, partisipatif, dan relevan dengan dinamika kepemiluan nasional.
Revisi UU Pemilu DPR Berpijak pada Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan DPR membahas revisi dengan berpijak pada konstitusi. Menurutnya, setiap masukan publik akan memperkaya perumusan norma serta memperjelas arah kebijakan kepemiluan ke depan.
“Setiap masukan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan menjawab kebutuhan bangsa,” ujar Aria.
Selain itu, Aria menegaskan DPR tidak membahas perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR. DPR memilih memfokuskan pembahasan pada aspek teknis dan tata kelola pemilu.
Isu Strategis Pascaputusan MK
Komisi II memusatkan pembahasan pada ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) pascaputusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024. Di samping itu, DPR mengevaluasi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka sesuai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Selanjutnya, DPR menyoroti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. DPR juga membahas verifikasi partai politik berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
“Dari sisi kelembagaan peserta pemilu, verifikasi partai politik tetap relevan untuk dibahas,” kata Aria.
Dapil dan Keserentakan Pemilu
Komisi II juga membahas penataan daerah pemilihan (dapil) dengan merujuk Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Selain itu, DPR mencermati keserentakan pemilu pascaputusan MK Nomor 135/2024, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta tata kelola penyelenggaraannya.
Dengan demikian, DPR menargetkan RUU Pemilu yang adil dan adaptif. Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi Pancasila, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi nasional.
