Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Disiapkan Pemerintah
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 175
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN yang disiapkan pemerintah untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 guna menjaga akses layanan kesehatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi kebijakan yang pemerintah siapkan untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengurangi beban administrasi peserta. Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum kebijakan. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan pelaksanaan kebijakan dalam waktu dekat.
Kebijakan bagi Peserta Mandiri JKN
Pemerintah menargetkan kebijakan ini bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 yang menunggak iuran. Selama ini, tunggakan tersebut sering menghambat akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah menghapus kewajiban masa lalu agar peserta kembali memanfaatkan layanan JKN secara aktif.
Purbaya menilai pendekatan ini lebih efektif daripada penagihan tunggakan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penagihan sering gagal mencapai hasil optimal. Karena alasan itu, pemerintah memilih menjaga keberlanjutan sistem melalui kepesertaan aktif dan pembayaran iuran rutin.
Skema Iuran dan Penguatan Anggaran Kesehatan
Sejak 2021, pemerintah menyamakan besaran iuran JKN peserta PBPU dan BP kelas 3 dengan peserta Penerima Bantuan Iuran. Pemerintah menetapkan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 dari anggaran pusat dan daerah.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat dukungan fiskal sektor kesehatan. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun. Angka ini meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Melalui peningkatan anggaran tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menjaga akses layanan kesehatan masyarakat.
Selain membahas anggaran, Purbaya menyoroti penonaktifan jutaan peserta PBI JKN pada awal 2026. Ia meminta seluruh instansi memperbarui data secara bertahap. Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan masa transisi dua hingga tiga bulan agar masyarakat menyesuaikan diri dan tetap mengakses layanan kesehatan tanpa gangguan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
