ESDM Sultra Pastikan Izin Tambang di Wawonii Masih Tahap Wilayah, Belum Ada Produksi
- account_circle Darman
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 181
- comment 0 komentar
- print Cetak

ESDM Sultra menegaskan izin tambang PT AJS Wawonii belum masuk tahap eksplorasi atau produksi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) menegaskan bahwa perizinan pertambangan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii belum memasuki tahap kegiatan tambang.
ESDM Sultra mencatat izin yang ada baru berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas batuan diorit. Izin tersebut belum mencakup tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
WIUP Bukan Izin Menambang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, menjelaskan bahwa penerbitan WIUP hanya menjadi tahapan awal perizinan. Pemerintah tidak dapat menyamakan WIUP dengan izin penambangan aktif.
“Yang ada baru penetapan wilayah. Belum ada izin eksplorasi, apalagi produksi. WIUP itu terbit pada 7 Juli 2025,” kata Dewi, Kamis (22/1/2026).
Menurut Dewi, pemerintah menerbitkan WIUP setelah perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Dokumen tersebut menjadi syarat administratif awal.
Proses Perizinan Masih Berjalan
Setelah menerima PKKPR, perusahaan mengajukan permohonan melalui sistem perizinan terpadu di PTSP Sultra. PTSP kemudian melakukan verifikasi administrasi.
Selanjutnya, PTSP meneruskan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Sultra untuk proses penetapan wilayah izin. Dewi menegaskan bahwa tahapan ini belum memberi hak kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang.
Ia juga menyebut data WIUP dalam geoportal ESDM bersifat terbuka. Namun, sebagian pihak kerap menafsirkan data tersebut sebagai izin tambang yang sudah lengkap.
“Padahal itu baru penetapan wilayah. Belum berarti perusahaan bisa langsung menambang,” ujarnya.
Izin Lanjutan Belum Disetujui
Dewi menambahkan, PT AJS telah mengajukan izin lanjutan. Namun, dinas belum menyetujui permohonan tersebut karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra menegaskan bahwa gubernur tidak menerbitkan izin pertambangan secara langsung. Perangkat teknis menjalankan proses perizinan sesuai regulasi.
“Gubernur tidak menerbitkan izin tambang. Prosesnya berjalan di PTSP dan dinas teknis. Gubernur hanya menerima tembusan,” jelasnya.
Putusan MK Jadi Pertimbangan
Terkait larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ESDM Sultra memastikan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bahan pertimbangan dalam proses perizinan selanjutnya.

Saat ini belum ada komentar