Keadilan Restoratif Kesehatan Ditekankan Otto Hasibuan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- visibility 176
- comment 0 komentar
- print Cetak

Otto Hasibuan menyampaikan pandangan tentang keadilan restoratif dalam penegakan hukum kesehatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, (duasatunews.com) — keadilan restoratif kesehatan menjadi perhatian utama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam penegakan hukum di sektor medis. Menurutnya, pendekatan ini mendorong sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Otto menyampaikan hal tersebut dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/2). Dalam forum tersebut, ia menilai keadilan restoratif kesehatan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Selain itu, Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi dasar hukum yang jelas. Aturan ini mendorong penyelesaian sengketa medis melalui pemulihan hubungan. Dengan demikian, proses hukum tidak selalu berakhir pada pemidanaan.
“Undang-undang ini menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Karena itu, hukum hadir untuk melindungi semua pihak,” ujar Otto di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Otto menilai keadilan restoratif kesehatan dapat mencegah kriminalisasi tenaga medis yang bekerja sesuai standar. Pada saat yang sama, negara tetap wajib melindungi hak pasien.
Keadilan Restoratif Kesehatan dan Harmonisasi Kebijakan
Untuk memperkuat penerapan tersebut, Otto menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas sektor. Pemerintah, khususnya Kemenko Kumham Imipas, terus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan akan memperkuat peran Majelis Disiplin Profesi (MDP). Rekomendasi MDP perlu menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum. Dengan cara ini, penanganan sengketa medis memiliki dasar profesional yang jelas.
Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional
Otto juga menyoroti perubahan besar dalam hukum pidana nasional. Ia menyebut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai tonggak reformasi. Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Selain itu, pemerintah menghadirkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan ini memastikan penerapan norma pidana berjalan efektif dan terintegrasi. Melalui pembaruan ini, sistem hukum mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Otto menegaskan pendekatan baru tersebut tidak hanya fokus pada hukuman. Sebaliknya, hukum bertujuan memulihkan hubungan sosial secara menyeluruh.
Sinergi untuk Perlindungan Masyarakat
Meski demikian, Otto mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Forum ini menghadirkan profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
