LPDP Periksa 600 Awardee Diduga Abaikan Kewajiban Pengabdian
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: President Director of LPDP, Sudarto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026). (YouTube/Kemenkeu)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah memeriksa sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengabdian. Dari pemeriksaan tersebut, LPDP menjatuhkan sanksi kepada delapan awardee, termasuk kewajiban pengembalian dana. Selain itu, 36 awardee lain mengikuti proses klarifikasi.
Direktur LPDP Sudarto menyampaikan perkembangan ini dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa LPDP mengolah data keimigrasian, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memantau unggahan media sosial untuk menelusuri dugaan pelanggaran.
Dalam pemeriksaan, LPDP menemukan beberapa awardee yang masih menjalani magang atau merintis usaha di luar negeri. Sudarto menegaskan bahwa LPDP memberi izin magang dan wirausaha hingga dua tahun sesuai buku pedoman. Setelah masa tersebut berakhir, penerima beasiswa wajib menjalankan pengabdian.
Perhatian publik meningkat setelah Dwi Sasetningtyas, alumni LPDP, mengunggah pernyataan kontroversial terkait kewarganegaraan anaknya. Unggahan itu memicu reaksi keras warganet, karena Dwi dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP.
Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa dan kelelahan pribadi. Berdasarkan catatan LPDP, Dwi menuntaskan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdian.
LPDP juga menyoroti status Arya Iwantoro, suami Dwi. Arya menyelesaikan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022 dan kini bekerja sebagai peneliti di Inggris. Hingga kini, Arya belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
LPDP akan memanggil Arya untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi jika pemeriksaan membuktikan pelanggaran. Sudarto menegaskan bahwa LPDP menjaga akuntabilitas dana publik dan menuntut komitmen kontribusi nyata dari seluruh penerima beasiswa.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar