Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

emas batangan Antam Logam Mulia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Kenaikan harga emas Antam kembali terjadi seiring pergerakan pasar global. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.03 WIB, PT Antam Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp16.000 per gram.
Sebelumnya, Antam menjual emas batangan di harga Rp3.023.000 per gram. Kini, perusahaan mematok harga baru sebesar Rp3.039.000 per gram. Selain harga jual, Antam juga menyesuaikan harga beli kembali atau buyback emas batangan.
Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.818.000 per gram. Perusahaan menyampaikan bahwa penyesuaian harga emas mengikuti dinamika pasar serta pergerakan harga emas dunia. Oleh karena itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar internasional dan nilai tukar.
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah perhatian pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter global serta ketidakpastian ekonomi internasional. Dalam kondisi seperti ini, emas kerap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang banyak diminati masyarakat dan investor.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Adapun harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.569.500
-
1 gram: Rp3.039.000
-
2 gram: Rp6.018.000
-
3 gram: Rp9.002.000
-
5 gram: Rp14.970.000
-
10 gram: Rp29.885.000
-
25 gram: Rp74.587.000
-
50 gram: Rp149.095.000
-
100 gram: Rp298.112.000
-
250 gram: Rp745.015.000
-
500 gram: Rp1.489.820.000
-
1.000 gram: Rp2.979.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan
Pemerintah mengatur pajak transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pada pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Antam memberikan bukti potong pajak pada setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Sementara itu, dalam transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi buyback.
Dengan demikian, kenaikan harga emas Antam hari ini dapat menjadi salah satu indikator pergerakan pasar yang perlu dicermati. Masyarakat dan investor disarankan memantau perkembangan harga serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi emas batangan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
