Penipuan Mengatasnamakan KPK, Sahroni Bongkar Kasus
- account_circle adrian moita
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).(ANTARA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Kasus penipuan mengatasnamakan KPK terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan permintaan uang mencurigakan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Peristiwa tersebut bermula ketika Sahroni menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK. Permintaan itu disampaikan tanpa penjelasan terkait perkara hukum.
“Permintaan itu datang dari seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan nilai Rp300 juta,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Merasa janggal, Sahroni tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih melakukan verifikasi kepada pihak internal KPK. Hasil pengecekan memastikan bahwa tidak ada permintaan resmi dari lembaga tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Sahroni segera meminta aparat untuk mengambil langkah hukum.
“Kalau tidak benar, tangkap saja,” katanya.
Setelah memastikan adanya penipuan mengatasnamakan KPK, pihak KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan.
Dalam proses penangkapan, Sahroni turut membantu dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi pengungkapan pelaku. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang menerima uang.
Pelaku kemudian mendatangi Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan. Aparat yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah atribut palsu, seperti stempel dan surat berkop KPK.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkap pelaku berinisial TH (48) menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus penipuan mengatasnamakan KPK tersebut berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan institusi resmi serta tidak mudah percaya pada permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.
Saat ini, aparat masih mendalami kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam KUHP guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
