Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO
- account_circle Darman
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : ikatan mahasiswa peduli hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor direktorat jenderal mineral dan batu bara (dirjen minerba), senin 12/1/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Senin (12/01/2026) Aksi IMPH di Dirjen Minerba menjadi sorotan publik setelah Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum menggelar unjuk rasa terkait dugaan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Pertama, Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya, IMPH menyoroti dugaan pelanggaran pertambangan. Dugaan tersebut mengarah pada PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO).
IMPH Ungkap Dugaan Aktivitas Tambang
Selain itu, IMPH menyebut kedua perusahaan memiliki keterkaitan usaha. Pada saat yang sama, IMPH mencatat lokasi operasi berada di Buton Tengah.
Kemudian, IMPH menduga perusahaan menjalankan tambang tanpa izin lengkap. Karena itu, IMPH menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan.
Luas Area Capai 911 Hektare
Lebih lanjut, IMPH mengaku mengantongi data pendukung. Data tersebut menunjukkan aktivitas tambang di kawasan hutan.
Selanjutnya, IMPH menyebut luas area tambang mencapai 911 hektare. Dengan demikian, IMPH menilai pelanggaran tersebut berskala besar.
Rendy Salim Sampaikan Sikap
Sementara itu, Ketua Umum IMPH Rendy Salim menyampaikan sikap organisasi. Ia menjelaskan bahwa IMPH mengumpulkan data lapangan secara mandiri.
“Kami menduga PT AMI dan PT AMINDO menambang tanpa izin,” kata Rendy. Bahkan, Rendy menyebut luas area mencapai 911 hektare.
Oleh sebab itu, Rendy meminta Dirjen Minerba mengevaluasi izin usaha. Ia menilai evaluasi penting untuk menjaga kepatuhan hukum.
Sanksi Rp8,9 Triliun Jadi Sorotan
Di sisi lain, Rendy menyinggung sanksi administratif pemerintah. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
Selain itu, Satgas menetapkan nilai sanksi Rp8,9 triliun. Atas dasar tersebut, IMPH mendesak sikap tegas pemerintah.
IMPH Desak Penundaan RKAB
Berdasarkan kondisi itu, IMPH mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunda RKAB. IMPH menilai perusahaan belum menyelesaikan kewajiban administratif.
Lebih penting lagi, IMPH meminta Dirjen Minerba menahan penerbitan RKAB. Menurut IMPH, langkah ini mencegah pengulangan pelanggaran.
IMPH Tegaskan Komitmen
Akhirnya, IMPH menegaskan komitmen pengawalan kasus. IMPH berencana mendorong proses lintas instansi.
Sebagai penutup, Rendy meminta pemerintah bertindak tegas. Dengan langkah itu, IMPH berharap penegakan hukum berjalan adil.

Saat ini belum ada komentar