GPM Sultra-Jakarta Desak Polri Usut Dugaan Proyek Pengamanan Pantai Kolaka
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) menyoroti dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin dalam proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memiliki nilai sekitar Rp18,5 miliar. Pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan dilaksanakan PT Tri Artha Mandiri (PT.TAM) sebagai kontraktor.
Adapun PT Sinar Matajang Rilau disebut sebagai pemasok material batu gunung atau batu gajah yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.
GPM Sultra-Jakarta juga menyebut berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, material yang digunakan diduga berasal dari wilayah Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengambilan material dari aktivitas Galian C yang legalitas perizinannya dipertanyakan.
Kabid Pergerakan dan Advokasi GPM Sultra-Jakarta La Ode Ismail, Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah yang pembiayaannya berasal dari APBN.
“Kalau materialnya diduga berasal dari tambang yang belum berizin, bagaimana bisa masuk ke proyek pemerintah? Persoalan ini harus diusut dan dibuka secara terang,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai pengadaan material, mulai dari lokasi sumber material, proses pengangkutan hingga penerimaannya di lokasi proyek.
GPM Sultra-Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan material dalam proyek tersebut.
“Kami akan datang ke Mabes Polri untuk meminta persoalan ini segera diusut tuntas. Semua pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan dan penggunaan material tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya
GPM juga meminta Kepala BWS Sulawesi IV Kendari dan pejabat terkait diperiksa guna mengetahui proses pengawasan serta mekanisme penerimaan material dalam proyek pembangunan pengamanan pantai tersebut.
Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor pelaksana dan PT Sinar Matajang Rilau sebagai pihak yang disebut Pemasok material.
“Kami meminta Mabes Polri memeriksa Kepala BWS Sulawesi IV Kendari sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek, PT Tri Artha Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, serta PT Sinar Matajang Rilau sebagai pemasok material,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jangan sampai ada pihak yang lepas dari tanggung jawab jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
GPM Sultra-Jakarta berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut secara objektif. Mereka juga meminta seluruh proses pengadaan dan penggunaan material dalam proyek yang menggunakan anggaran negara itu dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi secara objektif terhadap dugaan penggunaan material tersebut.” tutup Ismail.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar