KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Izin Tinggal WNA, Diduga Mengalir ke Investasi Kripto
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan empat akun aset kripto yang diduga berasal dari hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), di Jakarta, Senin (8/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar. Penyidik menduga para tersangka membeli aset digital tersebut menggunakan uang hasil pemerasan.
“Kami menduga dana pembelian kripto berasal dari hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Budi di Jakarta, Senin.
OTT Ungkap Dugaan Korupsi Imigrasi
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, tim mengamankan 17 orang.
Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN). Sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
KPK memperkirakan para pelaku meraup keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar selama periode tersebut.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim. Ia pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Sebelumnya, Silmy mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Kedatangannya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana
Saat ini penyidik terus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan. Tim juga memeriksa kemungkinan penempatan dana pada berbagai instrumen investasi digital.
KPK berupaya melacak seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu bertujuan memulihkan kerugian negara dan mengungkap pihak lain yang terlibat.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan. KPK membuka peluang mengembangkan perkara jika menemukan bukti baru terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar