Jakarta,(duasatunews.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana standarisasi kemasan rokok yang disusun Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menambah angka pengangguran.
“Kami menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) karena pemerintah belum melibatkan pandangan dari sektor lain. Dampaknya sangat besar bagi sosial dan ekonomi,” kata Henry di Jakarta, Selasa.
Henry menjelaskan industri pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta tenaga kerja. Sektor itu mencakup petani tembakau, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang kecil.
Ia menilai standarisasi kemasan rokok dapat menekan industri dan mengganggu keberlangsungan usaha para pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Aturan itu menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenkes menyusun aturan tersebut untuk mendorong penyeragaman kemasan rokok dan memperkuat peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, juga menyampaikan penolakan terhadap rencana itu.
Menurut Heri, kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa.
“Indonesia merupakan produsen tembakau. Kondisinya tidak bisa disamakan dengan Singapura dan Thailand,” ujar Heri.
Pelaku industri berharap pemerintah membuka dialog dengan pekerja dan pengusaha sebelum menetapkan aturan final terkait standarisasi kemasan rokok.
Saat ini belum ada komentar