Imigrasi Jaksel Deportasi Dokter Gigi Asal Vietnam, Terbukti Bekerja dengan Izin Kunjungan
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menindak warga negara Vietnam berinisial TAT karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi asal Vietnam berinisial TAT karena menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Indonesia. Selain menjatuhkan deportasi, petugas juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tersebut setelah menemukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Terungkap Saat Pengawasan Lapangan
Petugas Imigrasi secara rutin mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Jakarta Selatan. Dalam salah satu kegiatan pengawasan, petugas menemukan TAT berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ciputat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, TAT mengaku sebagai pasien. Namun, petugas terus mendalami informasi di lokasi. Selanjutnya, mereka mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan dari berbagai pihak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAT bekerja sebagai tenaga medis dan memberikan pelayanan kepada pasien di klinik tersebut.
Gunakan Izin Tidak Sesuai Peruntukan
Menurut Winarko, TAT masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Akan tetapi, izin tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan pekerjaan profesional.
Karena itu, petugas membawa TAT ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses tersebut, petugas menemukan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.
Deportasi ke Vietnam
Setelah menyelesaikan proses administrasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi TAT pada Jumat, 5 Juni 2026.
Petugas memberangkatkan TAT melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Pada saat yang sama, Imigrasi juga menerapkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Winarko menegaskan bahwa Imigrasi Jakarta Selatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kepastian hukum.
Selain itu, pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Menurutnya, setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Oleh sebab itu, Imigrasi akan terus meningkatkan pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh ketentuan keimigrasian berjalan dengan baik.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar