Sidang Korupsi Minyak Hadirkan Ahok dan Jonan di Tipikor
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Sidang Korupsi Minyak berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan pembuktian perkara dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa menghadirkan sekitar lima saksi. Di antaranya, Basuki Tjahaja Purnama dan Ignasius Jonan. Selain kedua nama tersebut, jaksa juga memanggil Nicke Widyawati, Arcandra Tahar, serta Luvita Yuni.
Ahok memberikan keterangan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Persero periode 2019–2024. Sementara itu, Jonan menjelaskan kebijakan sektor energi saat ia memimpin Kementerian ESDM pada 2016–2019. Kemudian, jaksa menggali kebijakan strategis, sistem pengawasan, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan Pertamina.
Dalam Sidang Korupsi Minyak, jaksa mengaitkan keterangan para saksi dengan dokumen dan alat bukti yang telah tim kumpulkan. Selain itu, jaksa menelusuri proses pengadaan, distribusi minyak mentah, serta pengelolaan produk kilang yang menjadi pokok perkara. Dengan demikian, majelis hakim dapat menilai keterkaitan antara kebijakan dan dugaan penyimpangan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola migas nasional. Karena itu, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti awal. Selanjutnya, tim penyidik menetapkan sejumlah tersangka dari unsur korporasi dan pihak terkait.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa jaksa menyusun pembuktian secara bertahap dan sistematis. Lebih lanjut, tim penuntut menyampaikan fakta secara runtut agar majelis hakim memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, melalui Sidang Korupsi Minyak, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di sektor energi. Ke depan, jaksa akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan menyusun tuntutan sesuai perkembangan persidangan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
