Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana
- account_circle Darman
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 306
- comment 0 komentar
- print Cetak

Siswa mengikuti pembelajaran sekolah terdampak bencana dengan skema darurat sesuai kondisi wilayah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Bencana alam kerap mengganggu proses belajar ribuan siswa di berbagai daerah. Sekolah rusak, akses terputus, dan kondisi psikologis anak terdampak. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan hak pendidikan tetap berjalan secara aman.
Tanpa kebijakan yang jelas, penanganan pendidikan saat bencana sering bergantung pada inisiatif daerah. Akibatnya, layanan belajar tidak merata dan rawan terhenti.
Alasan Kebijakan Ini Mendesak
Dalam beberapa tahun terakhir, bencana hidrometeorologi dan geologis meningkat di banyak wilayah. Kondisi tersebut menempatkan sektor pendidikan dalam posisi rentan. Pemerintah perlu pedoman nasional agar sekolah tidak kehilangan arah saat krisis terjadi.
Menjawab kebutuhan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Penegasan Pemerintah Pusat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan harus tetap berjalan dalam situasi darurat. Namun, pemerintah menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi pertimbangan utama,” kata Abdul Mu’ti, Selasa (6/1/2026).
Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran. Sekolah dapat mengatur jadwal, memilih pembelajaran jarak jauh, atau menerapkan skema darurat sesuai kondisi wilayah.
Tantangan Implementasi di Daerah
Kebijakan tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi lintas sektor. Tujuannya memastikan ketersediaan sarana belajar sementara dan dukungan psikososial bagi siswa terdampak.
Namun, pemerhati pendidikan mengingatkan potensi kendala di lapangan. Tanpa dukungan anggaran, infrastruktur, dan pelatihan guru, fleksibilitas pembelajaran sulit berjalan optimal. Daerah dengan keterbatasan akses teknologi berisiko tertinggal.
Dampak bagi Masyarakat dan Siswa
Bagi wilayah rawan bencana, surat edaran ini memberi dasar hukum untuk menjaga keberlanjutan pendidikan. Kebijakan ini juga dapat melindungi anak dari risiko putus sekolah pascabencana.
Di sisi lain, kesenjangan antarwilayah masih menjadi ancaman. Pemerintah daerah memegang peran kunci dalam memastikan kebijakan pusat benar-benar menyentuh kebutuhan siswa.
Surat edaran ini menjadi langkah awal dalam penanganan pendidikan saat bencana. Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala dan pengawasan ketat. Dengan begitu, hak pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan dapat terpenuhi di seluruh daerah.
- Penulis: Darman
- Editor: NUR ENDANA
- Sumber: https://www.kemdikdasmen.go.id

Saat ini belum ada komentar