Aksi Jilid II IPMKU Jakarta: PT Kembar Emas Sultra Diduga Jual ore nikel Tanpa RKAB, Kejagung Didesak Bertindak
- account_circle Darman
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 267
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Pada aksi tersebut, massa bergerak secara beruntun ke tiga lokasi. Pertama, mereka mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya, mereka menggelar aksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Setelah itu, massa melanjutkan aksi ke kantor PT Kembar Emas Sultra.
Melalui aksi ini, IPMKU Jakarta menegaskan sikap kritis terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas.
Dugaan Tambang Tanpa RKAB
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, menyatakan bahwa PT Kembar Emas Sultra diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Menurutnya, aturan mewajibkan setiap pemegang IUP memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah.
Karena itu, Pandi mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dan berpotensi pidana.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI bertindak tegas. Aktivitas tanpa RKAB jelas melanggar hukum,” tegas Pandi dalam orasinya.
Desakan ke Kementerian ESDM
Selain mendesak penegakan hukum, massa aksi juga menyoroti peran Kementerian ESDM RI. Mereka meminta kementerian tidak menerbitkan RKAB PT KES. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas produksi meskipun belum memenuhi syarat administratif dan legal.
Lebih lanjut, IPMKU Jakarta menilai ketegasan Kementerian ESDM sangat penting. Dengan sikap tegas, pemerintah dapat mencegah praktik pertambangan yang merugikan negara dan mencederai hukum.
Sorotan Pelanggaran Lingkungan
Di sisi lain, IPMKU Jakarta juga menyoroti dugaan pembukaan kawasan hutan dan pembangunan jalan hauling oleh PT KES. Massa menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibatnya, kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis. Selain itu, aktivitas tambang juga berpotensi memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Aksi Berujung Ketegangan
Koordinator Lapangan, Egit Setiawan, menegaskan bahwa Aksi Jilid II merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa menolak segala bentuk praktik pertambangan yang merusak hukum dan lingkungan.
Setelah menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI, massa melanjutkan unjuk rasa ke kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta. Namun, ketegangan sempat terjadi di lokasi. Pihak keamanan perusahaan diduga melakukan tindakan represif, sehingga memicu adu dorong dengan peserta aksi.
IPMKU Tolak Pembungkaman Aspirasi
Menanggapi insiden tersebut, Egit menilai tindakan itu sebagai upaya pembungkaman kebebasan menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki peristiwa tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kami justru menghadapi intimidasi. Tindakan ini mencederai demokrasi,” tegas Egit.
Pada akhirnya, IPMKU Jakarta menegaskan komitmen untuk terus mengawal dugaan kasus tambang ilegal PT Kembar Emas Sultra. Mereka menuntut langkah konkret, transparan, dan berkeadilan dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Kembar Emas Sultra dan pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
https://www.kejaksaan.go.id
https://www.esdm.go.id
https://peraturan.bpk.go.id
https://www.kejaksaan.go.id https://www.esdm.go.id https://peraturan.bpk.go.id

Saat ini belum ada komentar