DPR Tidak Revisi UU Pilkada Tahun Ini
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – DPR tidak revisi UU Pilkada pada tahun ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI dan pemerintah sepakat tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPR dan pemerintah menuangkan kesepakatan tersebut dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Oleh karena itu, Dasco menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR tidak memiliki rencana membahas perubahan regulasi Pilkada dalam waktu dekat. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
DPR Tegaskan Tidak Bahas Revisi UU Pilkada
Selain itu, Dasco menegaskan DPR RI tidak membahas wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, DPR saat ini memilih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Dengan langkah tersebut, DPR berupaya menjaga kepastian hukum dan stabilitas politik nasional. DPR menilai pembahasan revisi Pilkada tidak mendesak karena lembaga legislatif masih memprioritaskan penyesuaian regulasi pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Informasi resmi mengenai aktivitas legislasi dan agenda DPR dapat diakses melalui situs https://www.dpr.go.id sebagai rujukan publik terhadap proses pembentukan undang-undang.
Fokus DPR ke Revisi UU Pemilu
Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa partai-partai politik akan menyusun sistem dan kerangka konstitusional sebagai bagian dari persiapan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Oleh sebab itu, ia menilai penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga meminta Komisi II DPR RI menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami arah kebijakan legislasi DPR secara utuh dan proporsional.
Pembaca juga dapat menelusuri laporan terkait agenda legislasi DPR lainnya melalui rubrik politik https://www.duasatunews.com/politik untuk mendapatkan konteks yang lebih luas.
Sikap Partai Politik Masih Beragam
Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Namun, di sisi lain, beberapa partai politik menyatakan penolakan dengan alasan Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bagian dari penguatan demokrasi lokal.
Pada akhirnya, Dasco menegaskan DPR RI berkomitmen menjalankan setiap proses legislasi secara terbuka, konstitusional, dan sesuai aspirasi publik. DPR juga memastikan setiap keputusan politik tetap mengacu pada kepentingan demokrasi dan kepastian hukum nasional.
