Pos Bantuan Hukum Sultra Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 264
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Pos Bantuan Hukum Sultra resmi hadir di seluruh desa dan kelurahan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara meraih penghargaan atas komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah kini memiliki instrumen hukum yang lebih dekat dengan warga.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh wilayah Bumi Anoa. Melalui langkah ini, Kemenkum Sultra mendekatkan layanan hukum agar masyarakat desa dan kelurahan dapat mengakses pendampingan hukum secara lebih mudah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sapuan, menyampaikan bahwa Posbakum kini tersedia di 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Selain itu, ia menegaskan bahwa program tersebut sejalan dengan agenda nasional perluasan akses keadilan.
“Seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara kini memiliki Pos Bantuan Hukum dengan total 2.285 pos,” ujar Topan Sapuan saat ditemui di Kendari, Selasa.
Atas capaian tersebut, selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah kabupaten dan kota memberikan penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Sultra. Menurut pemerintah daerah, program ini berhasil membawa layanan hukum hingga ke tingkat desa.
Layanan Hukum Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pada tahap berikutnya, program bantuan hukum ini mendorong masyarakat desa memahami hak dan kewajiban hukum sejak dini. Melalui Posbakum, warga memperoleh edukasi hukum, pendampingan, serta layanan mediasi konflik secara cepat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Topan Sapuan menjelaskan bahwa petugas Posbakum menangani berbagai persoalan hukum ringan yang sering muncul di desa dan kelurahan. Setelah itu, Kemenkum Sultra melanjutkan program dengan menyelenggarakan pelatihan paralegal.
“Paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, tetapi tidak berstatus sebagai advokat,” jelasnya.
Menurut Topan, paralegal membantu petugas Posbakum memberikan edukasi hukum, mendampingi warga, serta memediasi konflik sosial. Oleh karena itu, ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan dapat mencegah persoalan hukum berkembang ke proses kepolisian atau pengadilan.
Selain itu, Posbakum melibatkan kepala desa atau lurah, aparat desa, perwakilan organisasi bantuan hukum, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Dengan keterlibatan tersebut, ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan hukum yang tersedia di wilayah masing-masing.
Ke depan, sebagai langkah lanjutan, Kemenkum Sultra merencanakan kerja sama dengan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara. Melalui kerja sama ini, mahasiswa magang, KKN, dan PKL akan turut memperkuat layanan hukum di Posbakum.
Pemprov Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Di sisi lain, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Pahri Yamsul, menilai Posbakum sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Lebih lanjut, program ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, karena mampu menjangkau masyarakat hingga ke desa.
Pahri berharap Posbakum dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan besar. Pada akhirnya, ia meyakini program ini akan mendorong terbentuknya masyarakat Sulawesi Tenggara yang sadar dan taat hukum.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan memahami hukum dan tidak lagi merasa takut terhadap proses hukum,” ujarnya.
