Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » MENGGUNGAT MAFIA TANAH DI SULAWESI TENGGARA

MENGGUNGAT MAFIA TANAH DI SULAWESI TENGGARA

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 445
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com — Praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara semakin menggerus kepastian hukum dan memukul langsung kehidupan masyarakat. Sengketa lahan muncul berulang dengan pola serupa, mulai dari terbitnya sertifikat ganda hingga klaim kepemilikan mendadak yang memicu konflik berkepanjangan.

Masalah ini menjadi mendesak karena hampir seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara kini menghadapi persoalan yang sama. Di tengah percepatan pembangunan dan ekspansi industri, konflik agraria justru meluas. Tanah yang seharusnya menopang kesejahteraan berubah menjadi sumber ketegangan sosial dan ketidakpastian ekonomi.

Berbagai pihak menilai lemahnya tata kelola pertanahan sebagai pemicu utama. Ketidaksinkronan data, pengawasan administrasi yang longgar, serta sistem arsip yang masih parsial membuka peluang manipulasi dokumen kepemilikan. Oknum tertentu memanfaatkan celah ini untuk menguasai lahan, bahkan kerap berlindung di balik klaim tanah adat yang sulit diverifikasi.

Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum memegang peran kunci dalam mengatasi persoalan tersebut. Mereka perlu mempercepat digitalisasi data pertanahan, mengaudit sertifikat bermasalah secara menyeluruh, serta menindak tegas pihak yang terlibat tanpa kompromi.

Di sisi lain, masyarakat sipil terus menyuarakan keresahan. Banyak petani kehilangan lahan garapan, warga adat tersingkir dari wilayah leluhur, dan sebagian warga harus menghadapi proses hukum panjang yang menguras waktu serta biaya. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar atas tanah.

Jika praktik mafia tanah terus berlangsung, stabilitas sosial dan kepercayaan publik akan semakin tergerus. Ketidakpastian hukum lahan juga berpotensi menghambat investasi dan mengganggu pembangunan jangka panjang di Sulawesi Tenggara.

Penguatan satuan tugas anti-mafia tanah menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan satuan tugas tersebut merespons laporan warga secara cepat dan konsisten. Penegakan hukum yang tegas akan menentukan apakah tanah kembali menjadi sumber kehidupan masyarakat atau justru terus memicu konflik yang berlarut-larut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    KPLB Prajurit TNI SEA Games 2025, Panglima Beri Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – KPLB Prajurit TNI diberikan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia Agus Subiyanto kepada prajurit yang berprestasi sebagai atlet pada ajang SEA Games 2025 di Thailand. Penghargaan tersebut meliputi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) serta kesempatan mengikuti pendidikan perwira dan bintara sebagai bentuk apresiasi negara. Sebanyak 39 personel TNI tergabung dalam kontingen Indonesia pada […]

  • Prabowo WEF Davos sampaikan pidato ekonomi

    Prabowo WEF Davos Tegaskan Disiplin Fiskal

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo WEF Davos menegaskan komitmen Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan disiplin fiskal di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap tersebut saat berbicara di forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (waktu setempat). Forum World Economic Forum mempertemukan para pemimpin negara, pelaku usaha global, dan pembuat […]

  • 4 Pilar Kebangsaan Sultra dalam kehidupan masyarakat

    Sejarah dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Masyarakat Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 282
    • 0Komentar

    4 Pilar Kebangsaan Sultra berperan penting dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama di Sulawesi Tenggara. Jakarta, duasatunews.com – Sulawesi Tenggara dikenal sebagai wilayah dengan keragaman sosial dan budaya yang tinggi. Oleh karena itu, masyarakat di daerah ini menjadikan nilai kebangsaan sebagai pedoman hidup bersama. Selain itu, nilai […]

  • Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Liburan Mudik Lebaran Tahun 2026 Provinsi Jawa Tengah, menarik minat masyarakat diproyeksikan menjadi pusat pergerakan masyarakat terbesar di Indonesia. Proyeksi menunjukkan sekitar 38,71 juta orang akan bergerak menuju Jawa Tengah, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Angka ini menegaskan posisi Jawa Tengah sebagai simpul terpadat dalam arus mobilitas nasional. (21/02/2026). […]

  • Prabowo rapat kawasan hutan bersama kabinet

    Prabowo Rapat Kawasan Hutan Lewat Video Conference

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Prabowo rapat kawasan hutan bersama anggota Kabinet Merah Putih melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas ini untuk mengevaluasi kebijakan penataan kawasan hutan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan isu kehutanan sebagai prioritas lintas sektor. Sementara itu, Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London. Ia mendampingi […]

  • Uji materi Pasal 218 KUHP di Mahkamah Konstitusi

    Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum […]

expand_less