MENGGUNGAT MAFIA TANAH DI SULAWESI TENGGARA
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 445
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com — Praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara semakin menggerus kepastian hukum dan memukul langsung kehidupan masyarakat. Sengketa lahan muncul berulang dengan pola serupa, mulai dari terbitnya sertifikat ganda hingga klaim kepemilikan mendadak yang memicu konflik berkepanjangan.
Masalah ini menjadi mendesak karena hampir seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara kini menghadapi persoalan yang sama. Di tengah percepatan pembangunan dan ekspansi industri, konflik agraria justru meluas. Tanah yang seharusnya menopang kesejahteraan berubah menjadi sumber ketegangan sosial dan ketidakpastian ekonomi.
Berbagai pihak menilai lemahnya tata kelola pertanahan sebagai pemicu utama. Ketidaksinkronan data, pengawasan administrasi yang longgar, serta sistem arsip yang masih parsial membuka peluang manipulasi dokumen kepemilikan. Oknum tertentu memanfaatkan celah ini untuk menguasai lahan, bahkan kerap berlindung di balik klaim tanah adat yang sulit diverifikasi.
Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum memegang peran kunci dalam mengatasi persoalan tersebut. Mereka perlu mempercepat digitalisasi data pertanahan, mengaudit sertifikat bermasalah secara menyeluruh, serta menindak tegas pihak yang terlibat tanpa kompromi.
Di sisi lain, masyarakat sipil terus menyuarakan keresahan. Banyak petani kehilangan lahan garapan, warga adat tersingkir dari wilayah leluhur, dan sebagian warga harus menghadapi proses hukum panjang yang menguras waktu serta biaya. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar atas tanah.
Jika praktik mafia tanah terus berlangsung, stabilitas sosial dan kepercayaan publik akan semakin tergerus. Ketidakpastian hukum lahan juga berpotensi menghambat investasi dan mengganggu pembangunan jangka panjang di Sulawesi Tenggara.
Penguatan satuan tugas anti-mafia tanah menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan satuan tugas tersebut merespons laporan warga secara cepat dan konsisten. Penegakan hukum yang tegas akan menentukan apakah tanah kembali menjadi sumber kehidupan masyarakat atau justru terus memicu konflik yang berlarut-larut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar