Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polisi Ungkap Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas

Polisi Ungkap Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 380
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com Polres Metro Jakarta Utara mengungkap rangkaian peristiwa kematian satu keluarga di Warakas. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan Syauqi (23) sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap ibu dan dua saudaranya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz memaparkan kronologi awal kejadian. Pertama, pelaku membeli racun tikus di warung sekitar rumah. Setelah itu, pelaku pulang dan mencampurkan racun tersebut ke dalam minuman yang tersedia di rumah kontrakan.

“Pelaku membeli racun, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan minuman,” ujar Erick saat konferensi pers.

Kronologi Aksi Pembunuhan di Tanjung Priok

Selanjutnya, pelaku menyiapkan minuman tersebut sebelum korban tertidur. Kemudian, pelaku memberikan cairan beracun itu saat korban berada dalam kondisi tidak sadar. Akibatnya, korban mengalami keracunan berat dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya melalui dua tahap. Pertama, pelaku membuat korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, pelaku kembali memberikan racun untuk memastikan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, polisi menilai aksi tersebut sebagai pembunuhan berencana.

Motif Dendam dalam Lingkungan Keluarga

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Onkoeseno Gradiarso Sukahar menjelaskan motif di balik perbuatan pelaku. Menurutnya, pelaku menyimpan dendam karena merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarganya.

Selain merasa dianaktirikan, pelaku juga mengaku sering mendapat tekanan emosional. Kondisi tersebut, pada akhirnya, mendorong pelaku menyusun rencana pembunuhan tanpa melibatkan pihak lain.

Bukti Ilmiah dan Kondisi Pelaku

Meski pelaku mengakui perbuatannya, polisi tetap mengedepankan pendekatan ilmiah. Oleh sebab itu, penyidik memeriksa kondisi kejiwaan pelaku secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berada dalam kondisi mental normal saat melakukan tindak pidana.

Korban dalam pembunuhan satu keluarga Warakas ialah Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Polisi menemukan ketiganya meninggal dunia di rumah kontrakan dengan kondisi mulut berbusa.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan demikian, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemuda Indonesia dan harapan masa depan

    Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 492
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Masa depan terus memanggil kita—pelan, tetapi pasti. Ia bukan sekadar waktu yang belum tiba, melainkan ruang harapan yang menunggu untuk kita perjuangkan. Di sanalah impian-impian yang belum terwujud bersembunyi, menanti keberanian kita untuk menjemputnya. Namun, masa depan tidak pernah menawarkan jalan yang mudah. Sering kali ia tampak jauh, terasa menakutkan, bahkan terlihat […]

  • Fajar/Fikri Melaju ke Perempat Final Malaysia Open 2026 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan

    Fajar/Fikri Melaju ke Perempat Final Malaysia Open 2026 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 469
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ganda putra Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Shohibul Fikri memastikan tiket ke perempat final Malaysia Open 2026. Kepastian itu diraih setelah menuntaskan laga babak kedua yang digelar di Axiata Arena, Kamis (8/1/2026). Pada babak 16 besar, Fajar/Fikri menghadapi pasangan Taiwan, Chen Zhi Ray / Lin Yu Chieh. Duel sengit selama 44 menit […]

  • “Standarisasi kemasan rokok ditolak pekerja dan industri tembakau di Indonesia”

    Standarisasi Kemasan Rokok Ditolak, Pekerja Khawatir PHK Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 104
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana standarisasi kemasan rokok yang disusun Kementerian Kesehatan. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menambah angka pengangguran. “Kami […]

  • Kepemimpinan Irham Kalenggo di Konawe Selatan

    Irham Kalenggo dan Jalan Baru Pembangunan Konawe Selatan

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 890
    • 0Komentar

    Kepemimpinan Daerah di Persimpangan KepentinganOleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom JAKARTA, duasatunews.com | Kepemimpinan daerah tidak hanya menyangkut kemampuan mengelola birokrasi. Seorang kepala daerah juga harus mampu menavigasi berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga tekanan globalisasi yang kian kuat. Dalam konteks ini, Konawe Selatan (Konsel) menempati posisi strategis. Kabupaten yang dikenal sebagai lumbung pangan serta […]

  • Beasiswa Mahasiswa Konawe Jakarta belum cair sehingga mahasiswa terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester

    Beasiswa Molor, Mahasiswa Konawe di Jakarta Menjerit Jelang Ujian Semester

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Jakarta mengeluhkan belum terealisasinya bantuan pendidikan (beasiswa) dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Keterlambatan pencairan tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan studi para mahasiswa, bahkan mengancam mereka tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bagian […]

  • KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 483
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perhatian publik. KPK menghentikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyimpulkan pengelolaan tambang nikel […]

expand_less