Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Aturan Tanah Telantar Prabowo: Negara Kini Bisa Ambil Alih Lahan Menganggur

Aturan Tanah Telantar Prabowo: Negara Kini Bisa Ambil Alih Lahan Menganggur

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Aturan tanah telantar Prabowo menempatkan isu penguasaan lahan kembali di pusat perhatian publik. Kebijakan ini menyasar tanah yang dikuasai pemilik hak namun dibiarkan menganggur, sementara kebutuhan lahan untuk perumahan, pangan, dan pembangunan daerah terus meningkat.

Penelantaran Lahan Dinilai Merugikan Publik

Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi. Banyak lahan tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini juga memicu konflik agraria dan menurunkan kualitas lingkungan di sejumlah wilayah.

Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Penertiban

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pemerintah mengundangkan aturan tersebut pada 6 November 2025 dan memublikasikannya ke publik pada Februari 2026. Melalui regulasi ini, negara mewajibkan pemegang hak menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.

Jika pemilik mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menertibkan lahan melalui tahapan peringatan dan evaluasi. Dalam kondisi tertentu, negara berhak mengambil alih tanah yang terbukti telantar.

Respons Kritis dari Pengamat Agraria

Sejumlah pengamat agraria menyambut kebijakan ini sebagai sinyal tegas terhadap penguasaan lahan tidak produktif. Namun, mereka menyoroti perlunya kriteria yang jelas dan terukur. Tanpa definisi yang tegas, kebijakan ini berpotensi memicu sengketa hukum baru di tingkat daerah.

Peluang dan Risiko bagi Daerah

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penertiban tanah membuka peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan ketahanan pangan. Masyarakat berpeluang memperoleh akses lahan yang lebih adil. Namun, pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi potensi konflik sosial jika proses penetapan tidak transparan.

Pelaksanaan Jadi Penentu Dampak

Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu menjaga keterbukaan, pengawasan, dan mekanisme keberatan. Dengan tata kelola yang baik, aturan tanah telantar Prabowo dapat memperbaiki distribusi lahan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Lahan di Tanimbar Maluku, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

    Konflik Lahan di Tanimbar Maluku, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 405
    • 0Komentar

    JAKRTA, duasatunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka konflik lahan. Kasus ini terjadi di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Konflik melibatkan warga Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain. Polisi Tetapkan Tersangka Berdasarkan Bukti Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik […]

  • Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 460
    • 0Komentar

    LONDON, duasatunews.com – Prabowo bertemu Wakil PM Inggris menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di London. Oleh karena itu, Presiden menggelar pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Inggris David Lammy di Lancaster House, Selasa (20/1/2026), dalam format santap siang kerja atau working lunch. Pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Inggris. Selain […]

  • korban sipil papua tewas dalam operasi militer di Kabupaten Puncak

    Korban Sipil Papua Tewas, Operasi TNI Disorot Komnas HAM

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 245
    • 3Komentar

    Papua,(duasatunews.com)//Komnas HAM mendesak Tentara Nasional Indonesia segera mengevaluasi operasi keamanan setelah insiden korban sipil papua tewas di Kabupaten Puncak. Insiden ini menewaskan sedikitnya 12 warga sipil dan melukai sejumlah lainnya. Ketua Anis Hidayah menyatakan aparat TNI menjalankan operasi terhadap kelompok bersenjata TPNPB-OPM di Kampung Kembru saat kejadian berlangsung. Ia menegaskan Komnas HAM masih memverifikasi jumlah […]

  • Prabowo Dewan Perdamaian Gaza di WEF Davos

    Prabowo Dewan Perdamaian Gaza di WEF 2026 Davos

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo Dewan Perdamaian Gaza menjadi perhatian dalam agenda internasional World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss. Pada kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir bersama tujuh pemimpin negara lain dalam peluncuran Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace Gaza) di Congress Hall, Kamis (22/1) waktu setempat. Dengan langkah ini, Indonesia menyatakan […]

  • Erupsi Gunung Marapi memuntahkan kolom abu setinggi 1.500 meter

    Erupsi Gunung Marapi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Padang, (duasatunews.com) — Erupsi Gunung Marapi terjadi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Minggu pukul 15.11 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut melontarkan kolom abu setinggi sekitar 1.500 meter dari puncak gunung ke arah tenggara. Petugas Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi, Ilhamdi Saputra, mengatakan kolom abu tampak berwarna kelabu dengan intensitas tebal […]

  • indikasi suap pemilu oleh KPK dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia

    Indikasi Suap Pemilu Terungkap, KPK Soroti Celah Rekrutmen dan Integritas Sistem

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com} —Indikasi suap pemilu menjadi isu utama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius dalam kajian terbaru. Indikasi suap pemilu ini memperlihatkan adanya upaya memengaruhi hasil pemilu secara tidak sah, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyuapan yang menyasar penyelenggara pemilu. Direktorat Monitoring KPK mengungkap temuan ini saat […]

expand_less