Sahroni Komisi III Kembali Menjabat Pimpinan DPR RI
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi, Ahmad Sahroni memimpin rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Sahroni Komisi III kembali menjabat sebagai pimpinan DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi etik. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dan mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan anggota komisi terkait pengisian kembali posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara mufakat.
Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum. Ruang lingkup kerjanya mencakup pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Karena itu, posisi pimpinan komisi ini memiliki peran strategis dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Dasar Penetapan Pimpinan Komisi III
Pimpinan DPR RI mendasarkan penetapan tersebut pada surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI. Surat itu memuat perubahan susunan pimpinan komisi sekaligus penyesuaian keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Melalui keputusan tersebut, DPR RI menempatkan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut selama masa sanksi berlangsung.
Pernyataan Usai Penetapan
Usai rapat, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Komisi III DPR RI. Ia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan kepada masyarakat.
Menurutnya, proses etik yang telah dijalani menjadi pembelajaran penting. Ke depan, ia menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Riwayat Sanksi Etik
Pada Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR RI mencopot Sahroni dari jabatan pimpinan Komisi III DPR RI dan memindahkannya menjadi anggota Komisi I DPR RI. Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya menuai kontroversi dan sorotan publik.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menonaktifkannya dari keanggotaan DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Setelah masa sanksi berakhir, DPR RI kembali menempatkannya di jajaran pimpinan Komisi III.
Selain pengisian posisi pimpinan, rapat Komisi III DPR RI juga membahas agenda kerja ke depan. Komisi menegaskan pentingnya menjaga fungsi pengawasan agar tetap berjalan efektif dan akuntabel dalam mendukung penegakan hukum nasional.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
