Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pengembalian Beasiswa LPDP

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pengembalian Beasiswa LPDP

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Purbaya kembalikan beasiswa LPDP sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana pendidikan negara. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh penerima beasiswa menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan pemerintah akan menindak setiap pelanggaran aturan yang berkaitan dengan program beasiswa LPDP.

Purbaya menilai pernyataan penerima beasiswa Dwi Sasetningtyas telah memicu polemik di ruang publik. Ia menegaskan penerima dana pendidikan negara harus menjaga etika dan sikap karena negara menyalurkan beasiswa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Purbaya juga menyoroti suami Dwi Sasetningtyas, Arya Iwantoro, yang belum menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan LPDP. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengabdian menjadi bagian penting dari kontrak beasiswa dan mengikat seluruh penerima manfaat.

Manajemen LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Dalam komunikasi tersebut, Arya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang telah diterima, termasuk bunga sesuai aturan. Pemerintah mencatat kesepakatan tersebut sebagai langkah penyelesaian administratif.

Purbaya kembalikan beasiswa LPDP juga menjadi peringatan bagi seluruh penerima beasiswa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara sehingga penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Purbaya menyatakan pemerintah akan mengevaluasi seluruh penyaluran beasiswa LPDP. Pemerintah ingin memastikan penerima menjalankan kewajiban akademik dan pengabdian setelah menyelesaikan studi. Evaluasi ini juga bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya membagikan pengalamannya menempuh pendidikan di luar negeri dengan biaya pribadi. Setelah menyelesaikan studi, ia memilih kembali ke Indonesia untuk berkontribusi langsung bagi pembangunan nasional.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam masyarakat demokratis. Namun, ia meminta penerima beasiswa negara tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka dan memberi kesempatan untuk berkembang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curhat Masalah Rumah Tangga di Live Facebook, Seorang Pria Singgung Ormas Tolaki

    Curhat Masalah Rumah Tangga di Live Facebook, Seorang Pria Singgung Ormas Tolaki

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 807
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Sebuah siaran langsung di media sosial Facebook menarik perhatian publik. Seorang pria menyampaikan persoalan rumah tangganya secara terbuka dalam tayangan tersebut. Ia juga menyinggung keberadaan salah satu organisasi masyarakat (ormas) berbasis adat Tolaki. Video berdurasi beberapa menit itu cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Pada awal siaran, pria tersebut menyampaikan keluhan […]

  • KPK tangani kasus korupsi restitusi pajak

    Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan […]

  • KPK Panggil Raffi terkait kasus dugaan suap Bea Cukai

    Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa “Raffi Ahmad” terkait munculnya nama yang bersangkutan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menurut Kabid Hukum dan HAM PP […]

  • Barcelona vs Levante LaLiga 2026 di Camp Nou

    Barcelona vs Levante 3-0: Blaugrana Kembali ke Puncak LaLiga

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Barcelona vs Levante menjadi laga krusial dalam lanjutan LaLiga musim ini. Memaksimalkan kekalahan Real Madrid, Barcelona menaklukkan Levante 3-0 pada pertandingan yang berlangsung di Camp Nou, Minggu (22/2/2026) malam WIB, sekaligus kembali merebut puncak klasemen. Barcelona vs Levante: Gol Cepat Marc Bernal di Awal Laga Sejak peluit awal dibunyikan, tuan rumah langsung […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 465
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • penggerebekan laboratorium sabu Sunter oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri

    Laboratorium Sabu Sunter Dibongkar, 13 Kg Disita

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — laboratorium sabu Sunter dibongkar Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melalui operasi gabungan pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jakarta Utara. Dalam operasi ini, aparat menyita total 13 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan barang kiriman internasional yang berlangsung selama tiga hari. Selain itu, petugas secara aktif mengembangkan informasi sejak Jumat hingga Minggu, 13–15 […]

expand_less