KPK Periksa Plt Bupati Pati hingga Ketua DPRD dalam Kasus Pemerasan Sudewo
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

gedung merah putih
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – KPK panggil Plt Bupati Pati menjadi fokus penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan ini juga menyasar Ketua DPRD Pati sebagai saksi kunci.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Risma Ardhi Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati dan Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Pati. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik memerlukan keterangan kedua pejabat tersebut untuk memperjelas alur dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
KPK Periksa Total 12 Saksi
Selain dua pejabat daerah, KPK memanggil 10 saksi lain. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, hingga kepala desa.
Saksi yang hadir antara lain Riyoso, Kepala Dinas PUTR Pati; Supriyanto, Ketua KPU Pati; dan Sugiyono, Kepala Dinas Kominfo Pati. Penyidik juga memeriksa Teguh Widyatmoko, Penjabat Sekda Pati.
KPK turut memanggil Tri Hariyama, Kepala Dinas Permades Pati, serta pejabat pengadaan barang dan jasa Setda Pati. Dari unsur desa, penyidik meminta keterangan Kepala Desa Baleadi dan Kepala Desa Gadu.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Penyidik menangkap Sudewo dalam operasi tersebut.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. KPK menilai para tersangka terlibat pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan. KPK membuka peluang pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar