Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membayar tunjangan hari raya aparatur negara.

Selanjutnya, pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga aktivitas konsumsi masyarakat selama Ramadan.

Selain itu, pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya paling lambat pada pekan pertama bulan puasa. Berdasarkan perkiraan kalender, Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026. Meski begitu, pemerintah masih menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat Kementerian Agama.

Dengan target tersebut, pemerintah mempercepat jadwal pencairan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, aparatur sipil negara menerima tunjangan hari raya sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Namun pada 2026, pemerintah memilih menyalurkan dana sejak awal Ramadan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya lebih cepat.

Pemerintah kini menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur teknis pencairan. Karena itu, aparatur negara perlu mencermati aturan resmi yang akan segera terbit.

Komponen Tunjangan Hari Raya

Pemerintah menyusun komponen tunjangan hari raya berdasarkan struktur penghasilan bulanan. Dengan skema ini, setiap ASN menerima nominal berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan instansi.

Komponen tunjangan hari raya meliputi:

  • gaji pokok

  • tunjangan keluarga

  • tunjangan pangan

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • tunjangan kinerja (hingga 100 persen untuk ASN pusat)

Sementara itu, pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan kinerja ASN daerah dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di sisi lain, CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.

Penerima Tunjangan Hari Raya

Pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur aktif, pensiunan, serta ahli waris. Regulasi khusus mengatur kelompok penerima tersebut.

Kelompok penerima mencakup:

  • PNS

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

  • Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua

Simulasi Perhitungan THR ASN 2026

Agar lebih mudah dipahami, ASN dapat menghitung estimasi tunjangan hari raya berdasarkan total penghasilan satu bulan. Secara umum, perhitungan ini mengacu pada gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.

Rumus dasar:

Total THR = gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja

Sebagai ilustrasi, PNS golongan IIIb dengan masa kerja di atas delapan tahun berpotensi menerima tunjangan hari raya sekitar Rp8,5 juta. Namun, nominal akhir tetap bergantung pada kebijakan instansi dan komponen tunjangan masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menopang perekonomian nasional menjelang Lebaran 2026. Oleh sebab itu, aparatur sipil negara disarankan terus mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan pembaruan terkait pencairan tunjangan hari raya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • penjualan ban ilegal Morosi dari kawasan berikat Konawe Sulawesi Tenggara

    PPI Ungkap Dugaan Peran PT SAS Grup, Oknum Polisi, dan Bea Cukai Kendari dalam Penjualan Ban Ilegal Morosi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KONAWE, (Duasatunews.com) — Seiring berjalannya penelusuran, dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mengemuka. Dalam konteks itu, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap dugaan peran PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara penjualan ban bekas ilegal yang keluar dari kawasan berikat. Lebih lanjut, PPI menilai praktik tersebut melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum pejabat Bea […]

  • Prabowo cabut izin perusahaan pelanggar hutan

    Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Menurut Sultan, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Selain itu, ia menilai pemerintah tidak […]

  • Alt gambar 1: Aksi tolak penguasaan Greenland oleh ribuan warga Denmark di Copenhagen

    Ribuan Warga Copenhagen Suarakan Penolakan atas Wacana Penguasaan Greenland

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Aksi tolak penguasaan Greenland kembali menarik perhatian publik internasional. Pada Sabtu waktu setempat, ribuan warga Denmark turun ke jalan dan menggelar aksi damai di pusat kota Copenhagen. Melalui demonstrasi ini, massa menolak wacana politik yang mengaitkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan kemungkinan penguasaan wilayah Greenland. Ribuan Warga Padati Pusat Kota Sejak […]

  • KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 218
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — aliran uang suap Bekasi kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Langkah ini berkaitan langsung dengan perkara suap yang menyeret Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif. Penyidik KPK memanggil Beni Saputra untuk menelusuri perannya dalam dugaan penerimaan […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 313
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • Jepang bangun sistem rudal di Pulau Yonaguni Okinawa

    Jepang Tetap Bangun Rudal Dekat Taiwan Meski Diperingatkan China

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 213
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Pemerintah Jepang tetap melanjutkan rencana penguatan pertahanan udara di pulau terpencil dekat Taiwan. Meski demikian, langkah ini menuai peringatan keras dari China. Namun, Tokyo menegaskan kebijakan tersebut akan terus berjalan. Kementerian Pertahanan Jepang menargetkan penempatan sistem rudal itu pada awal dekade 2030-an. Dengan demikian, pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan arah penguatan postur […]

expand_less