Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membayar tunjangan hari raya aparatur negara.

Selanjutnya, pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga aktivitas konsumsi masyarakat selama Ramadan.

Selain itu, pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya paling lambat pada pekan pertama bulan puasa. Berdasarkan perkiraan kalender, Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026. Meski begitu, pemerintah masih menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat Kementerian Agama.

Dengan target tersebut, pemerintah mempercepat jadwal pencairan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, aparatur sipil negara menerima tunjangan hari raya sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Namun pada 2026, pemerintah memilih menyalurkan dana sejak awal Ramadan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya lebih cepat.

Pemerintah kini menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur teknis pencairan. Karena itu, aparatur negara perlu mencermati aturan resmi yang akan segera terbit.

Komponen Tunjangan Hari Raya

Pemerintah menyusun komponen tunjangan hari raya berdasarkan struktur penghasilan bulanan. Dengan skema ini, setiap ASN menerima nominal berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan instansi.

Komponen tunjangan hari raya meliputi:

  • gaji pokok

  • tunjangan keluarga

  • tunjangan pangan

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • tunjangan kinerja (hingga 100 persen untuk ASN pusat)

Sementara itu, pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan kinerja ASN daerah dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di sisi lain, CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.

Penerima Tunjangan Hari Raya

Pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur aktif, pensiunan, serta ahli waris. Regulasi khusus mengatur kelompok penerima tersebut.

Kelompok penerima mencakup:

  • PNS

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

  • Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua

Simulasi Perhitungan THR ASN 2026

Agar lebih mudah dipahami, ASN dapat menghitung estimasi tunjangan hari raya berdasarkan total penghasilan satu bulan. Secara umum, perhitungan ini mengacu pada gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.

Rumus dasar:

Total THR = gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja

Sebagai ilustrasi, PNS golongan IIIb dengan masa kerja di atas delapan tahun berpotensi menerima tunjangan hari raya sekitar Rp8,5 juta. Namun, nominal akhir tetap bergantung pada kebijakan instansi dan komponen tunjangan masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menopang perekonomian nasional menjelang Lebaran 2026. Oleh sebab itu, aparatur sipil negara disarankan terus mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan pembaruan terkait pencairan tunjangan hari raya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi bea cukai haji 2025 saat petugas memeriksa barang bawaan jemaah dengan aturan pembebasan bea masuk dan pelaporan lisan.

    Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 236
    • 1Komentar

    Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025 Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri. Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea […]

  • Tarif nol persen tekstil Indonesia untuk ekspor ke Amerika Serikat

    Tarif Nol Persen Tekstil Indonesia Disepakati RI–AS

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 443
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kesepakatan ini memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi industri nasional. Melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif nol persen untuk volume […]

  • Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 563
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketergantungan Indonesia pada impor pangan dan energi kembali memunculkan risiko serius bagi masyarakat. Kenaikan harga bahan pokok, tekanan biaya energi, dan beban APBN menjadi dampak yang langsung dirasakan publik. Di tengah konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok global, pemerintah menilai ketahanan pangan dan energi tidak lagi sekadar agenda pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak. Situasi […]

  • Kajari Sampang diperiksa Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

    Kejagung Periksa Kajari Sampang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 484
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kajari Sampang diperiksa Kejagung setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Bidang Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Agung menjalankan pemeriksaan tersebut di Jakarta dan menegaskan bahwa proses itu bukan operasi tangkap tangan (OTT). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi. […]

  • Selat Hormuz dibuka, kapal tanker minyak melintas di jalur energi global

    Selat Hormuz Dibuka, Kapal Pertamina Siap Melintas

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – PT Pertamina International Shipping (PIS) menyiapkan dua kapal tanker menyusul pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran internasional. Pejabat Sementara Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menyatakan timnya menyusun strategi pelayaran guna menjaga keamanan operasional. PIS menyiapkan Pertamina Pride dan Gamsunoro untuk melintas di jalur tersebut. “Kami memantau situasi secara intensif dan menyiapkan rute pelayaran […]

  • konferensi pers APBN Kita penerimaan pajak Februari 2026

    Penerimaan Pajak Februari 2026 Tembus Rp245,1 Triliun,

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 335
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Realisasi itu telah mencapai sekitar 10,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Selain pajak, pemerintah juga memperoleh Rp44,9 triliun dari sektor kepabeanan dan cukai. Nilai tersebut setara 13,4 […]

expand_less