PPI Ungkap Dugaan Peran PT SAS Grup, Oknum Polisi, dan Bea Cukai Kendari dalam Penjualan Ban Ilegal Morosi
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONAWE, (Duasatunews.com) — Seiring berjalannya penelusuran, dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mengemuka. Dalam konteks itu, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap dugaan peran PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara penjualan ban bekas ilegal yang keluar dari kawasan berikat. Lebih lanjut, PPI menilai praktik tersebut melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum pejabat Bea Cukai Kendari.
Sementara itu, Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menyampaikan bahwa organisasinya terus menelusuri aktivitas pengeluaran limbah ban dari kawasan berikat Morosi. Dari hasil penelusuran tersebut, PPI menemukan keterkaitan PT SAS Grup dalam transaksi ban bekas pada Januari 2026.
“Kami menelusuri aktivitas pada Januari 2026 dan, sebagai hasilnya, kami menemukan peran PT SAS Grup dengan pemilik berinisial B,” ujar Sulkarnain, Jumat (28/2/2026).
PPI Soroti Dugaan Kedekatan Pemilik Perusahaan dan Oknum Polisi
Selanjutnya, Sulkarnain menjelaskan bahwa pemilik PT SAS Grup memiliki kedekatan dengan salah satu oknum anggota kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, menurutnya, kedekatan tersebut membuka jalan bagi perusahaan tersebut untuk berperan sebagai perantara transaksi ban bekas dari kawasan berikat Morosi.
“Kami melihat adanya hubungan dekat antara pemilik PT SAS Grup dan salah satu anggota Polda Sultra,” tegasnya.
Bea Cukai Kendari Dinilai Pegang Peran Kunci Pengawasan
Tidak berhenti di situ, Sulkarnain juga menyebut beberapa pihak lain yang ikut berperan dalam proses transaksi hingga pengeluaran ban. Secara rinci, ia menyebut inisial H dan B dari pihak perusahaan serta oknum pejabat Bea Cukai Kendari yang mengawasi lalu lintas barang di kawasan tersebut.
Di sisi lain, ia menilai pengeluaran limbah ban dari kawasan berikat tidak mungkin terjadi tanpa pengawasan aparat. Dengan demikian, Bea Cukai Kendari, menurutnya, memegang kendali penuh atas keluar masuk barang di kawasan berikat.
“Bea Cukai mengawasi seluruh pergerakan barang di kawasan berikat. Jika barang ilegal keluar, maka pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
PPI Nilai Praktik Langgar Aturan Kepabeanan
Lebih jauh, PPI menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang pengawasan kawasan berikat.
Pada akhirnya, atas temuan tersebut, PPI menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta ke Mabes Polri. Selain itu, PPI juga memasukkan PT SAS Grup dan PT VDNI dalam laporan tersebut.
“Kami akan melaporkan seluruh pihak yang kami temukan dalam penelusuran. Dengan kata lain, kami menyiapkan laporan terhadap oknum aparat, pejabat Bea Cukai, perusahaan perantara, maupun pengelola kawasan. Saat ini, kami sudah mengantongi bukti,” tutup Sulkarnain.
- Penulis: Rahman
- Editor: Saydul laopua
- Sumber: Duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar