Penetapan Tersangka Kadin Sultra Dipersoalkan, Jarnas Soroti Ketimpangan Kasus Tambang
- account_circle Arin Fahrul Sanjaya
- calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) melalui Arin Fahrul Sanjaya menyoroti penetapan tersangka Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang dinilai tidak adil serta mengandung kejanggalan prosedur, khususnya dalam penanganan kasus tambang tanpa PPKH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penetapan tersangka Kadin Sultra terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), memicu polemik publik. Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) menilai aparat penegak hukum menjalankan proses secara tidak adil dan kurang transparan.
Penetapan Tersangka Kadin Sultra Dipersoalkan Jarnas
Jarnas menilai aparat tidak konsisten menangani kasus pertambangan. PT Masempodalle bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Data Satgas PKH menunjukkan puluhan perusahaan lain di Sulawesi Tenggara melanggar aturan serupa. Namun, aparat hanya memberi sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan tidak membawa kasusnya ke ranah pidana.
“Penetapan tersangka Kadin Sultra ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa aparat hanya memproses satu perusahaan?” ujar Arin Fahrul Sanjaya.
Kasus Kadin Sultra Dinilai Tidak Adil
Jarnas juga menyoroti peran pelaksana teknis di lapangan. Aktivitas tambang melibatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus kontraktor.
Dalam kasus ini, PT Masempodalle memegang izin usaha. Di sisi lain, kontraktor menjalankan aktivitas operasional di lapangan. Namun, aparat belum menindak pihak tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan ketimpangan penegakan hukum.
Prosedur Penetapan Tersangka Anton Timbang Disorot
Jarnas mempertanyakan langkah penyidik saat menetapkan tersangka. Mereka menduga penyidik belum memeriksa pihak terkait sebelum menetapkan status hukum.
Menurut Arin, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti dan memeriksa pihak terkait sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jika penyidik belum memeriksa, maka langkah itu patut kita pertanyakan,” tegas Arin.
Praperadilan Jadi Mekanisme Koreksi
Jarnas menegaskan bahwa hukum menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
Melalui mekanisme ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji terhadap prosedur yang aparat jalankan.
Dorongan Evaluasi Penegakan Hukum
Jarnas meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara. Mereka menekankan pentingnya konsistensi, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses hukum.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum agar aparat bertindak adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
- Penulis: Arin Fahrul Sanjaya
- Editor: Saydul laopua
- Sumber: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
