Tambang Ilegal di Hutan: Prabowo Perintahkan Penindakan
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di hutan. Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera menindak aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Perintah itu muncul setelah Bahlil melaporkan hasil evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Pemerintah menemukan sejumlah aktivitas tambang berada di kawasan terlarang.
Bahlil menyebut aktivitas tambang tersebut tersebar di berbagai kawasan, termasuk hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. Ia menegaskan pemerintah telah mengantongi data awal terkait pelanggaran tersebut.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada di cagar alam. Kami sudah melaporkan kepada Presiden,” ujar Bahlil.
Evaluasi IUP Tambang Ilegal di Hutan
Presiden memberi waktu satu minggu kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi izin tambang. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah sebelumnya.
Bahlil menyatakan ia telah menyelesaikan laporan evaluasi tersebut. Ia juga menerima arahan teknis dari Presiden untuk segera menindaklanjuti hasil temuan di lapangan.
Ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah konkret terhadap tambang ilegal di hutan. Langkah itu mencakup penertiban hingga pencabutan izin yang bermasalah.
Penertiban Tambang Ilegal Masuk Tahap Eksekusi
Pemerintah kini memasuki tahap penindakan. Sekretariat Presiden RI menegaskan langkah ini menjadi bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional.
Pemerintah ingin memperkuat kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan perlindungan lingkungan.
Penataan izin usaha pertambangan dilakukan secara lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas tambang memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
Presiden Tegaskan Sikap Tegas
Dalam rapat kerja sebelumnya, Presiden menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal di hutan. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap ratusan izin yang dianggap bermasalah.
“Kalau tak jelas, cabut semua itu. Kita tidak punya waktu untuk ragu. Kita harus membela kepentingan nasional,” tegas Presiden.
Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan. Pemerintah juga ingin mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Aktivitas tambang ilegal di hutan berpotensi merusak ekosistem. Kerusakan hutan dapat memicu banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Karena itu, langkah penertiban menjadi penting. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat melindungi kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
