Koruptor Alirkan Uang ke Selingkuhan Jadi Modus TPPU
- account_circle Reski
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Wakil Ketua KPK mengungkap praktik koruptor alirkan uang ke selingkuhan sebagai bagian dari modus pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)//koruptor alirkan uang ke selingkuhan menjadi salah satu modus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praktik pencucian uang. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut pelaku kerap menyamarkan hasil korupsi melalui berbagai jalur.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penyidik sering menemukan kedua perkara berjalan bersamaan. Dalam beberapa kasus, aparat lebih dulu membuktikan tindak pidana korupsi. Setelah itu, penyidik menelusuri aliran dana untuk mengungkap praktik TPPU secara menyeluruh.
Koruptor Alirkan Uang ke Selingkuhan untuk Samarkan Aset
Ibnu menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan uang hasil korupsi ke berbagai pihak. Mereka menyalurkan dana kepada keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi. Cara ini bertujuan mengaburkan jejak transaksi.
Selain itu, pola koruptor alirkan uang ke selingkuhan juga cukup sering terjadi. Banyak pelaku laki-laki memanfaatkan relasi pribadi untuk menyimpan dana secara tidak langsung. Data KPK menunjukkan sekitar 81 persen pelaku korupsi merupakan laki-laki.
Ia menilai praktik tersebut menjadi strategi untuk menghindari pelacakan. Dengan cara ini, pelaku berharap aparat kesulitan menelusuri asal-usul dana yang sebenarnya.
Penerima Dana Bisa Ikut Terjerat
Ibnu menegaskan bahwa penerima dana tidak selalu aman. Seseorang dapat terjerat hukum jika menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam konteks TPPU, aparat dapat menetapkan penerima sebagai pelaku pasif. Hal ini berlaku jika mereka mengetahui atau patut menduga asal dana tersebut. Risiko hukum tetap ada meskipun penerima tidak terlibat langsung dalam korupsi.
Karena itu, KPK mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Setiap orang perlu berhati-hati terhadap aliran dana yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, masyarakat harus berani menolak serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.
Upaya pencegahan menjadi langkah penting dalam memutus rantai korupsi dan pencucian uang. KPK juga terus mendorong edukasi publik agar kesadaran terhadap bahaya praktik ini semakin meningkat di berbagai lapisan masyarakat.
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar