HP Pimpinan KPK Disorot, MAKI Minta Dibuka Terkait Yaqut
- account_circle Reski
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan mengusulkan pemeriksaan HP pimpinan KPK untuk menelusuri dugaan intervensi dalam proses pengambilan keputusan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(dmuasatunews.com)//HP pimpinan KPK jadi sorotan setelah Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ponsel para pimpinan. Ia menyampaikan usulan tersebut saat menjalani klarifikasi terkait polemik penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Boyamin, pembukaan data komunikasi pimpinan penting untuk memastikan tidak ada intervensi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
HP pimpinan KPK untuk Telusuri Komunikasi
Lebih lanjut, Boyamin meminta Dewas KPK menelusuri komunikasi pada periode 16 hingga 22 Maret. Ia ingin mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengan pimpinan serta isi percakapannya.
Dengan membuka HP pimpinan KPK, publik bisa melihat proses di balik keputusan tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong Dewas KPK bertindak terbuka.
Usulan Sanksi bagi Pimpinan
Selain menyoroti pemeriksaan perangkat komunikasi pimpinan, Boyamin juga mengusulkan sanksi bagi pimpinan KPK. Ia menilai keputusan pengalihan penahanan memicu polemik di masyarakat.
Karena itu, ia meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji. Namun, ia tidak menyasar pejabat lain karena mereka hanya menjalankan perintah.
Sorotan Perlakuan Istimewa
Di sisi lain, Boyamin menilai proses pengalihan penahanan berlangsung cepat. Ia menduga ada perlakuan istimewa dalam kasus tersebut.
Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Kritik Strategi Penyidikan
Selain itu, Boyamin mengkritik alasan KPK yang menyebut langkah tersebut sebagai strategi penyidikan. Ia menilai strategi harus memiliki perencanaan dan evaluasi yang jelas.
Namun, ia tidak menemukan unsur tersebut dalam kasus ini.
Kronologi Singkat
KPK menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah pada 19 Maret setelah menerima permohonan keluarga. Namun, keputusan itu memicu kritik publik.
Akhirnya, KPK mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret.
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar