Tambang Pulau Wawonii Disorot, Ampuh Sultra Desak Penghentian
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Ampuh Sultra, Hendro.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (duasatunews.com) – Aktivitas tambang Pulau Wawonii kembali memicu polemik. Selain itu, kegiatan di Pulau Wawonii terus menarik perhatian publik. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas tambang.
Direktur Ampuh Sultra menyebut lima IUP masih aktif. Sementara itu, empat izin bergerak di sektor nikel dan satu izin bergerak di sektor batuan. Dengan demikian, kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat.
Ampuh Sultra mencatat perusahaan yang beroperasi. Di antaranya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), PT Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) mengelola nikel. Selain itu, PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) mengelola batuan.
Ampuh Sultra menilai aktivitas tambang melanggar aturan. Pasalnya, Pulau Wawonii termasuk wilayah pesisir dan pulau kecil yang dilindungi. Oleh sebab itu, aturan melarang aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Mereka juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi dan UU PWP3K. Lebih lanjut, Hendro menegaskan larangan berlaku untuk semua pihak. Artinya, tidak ada pengecualian.
“PT GKP dan PT BKM sudah mengantongi RKAB. Dengan demikian, kondisi ini menunjukkan pelanggaran,” ujar Hendro.
Ampuh Sultra meminta pemerintah bertindak tegas. Sebagai perbandingan, mereka menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto di Raja Ampat. Presiden mencabut sejumlah IUP nikel di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Ampuh menilai pemerintah perlu menerapkan langkah yang sama di Wawonii. Jika tidak, polemik akan terus berulang.
Ampuh Sultra mendesak pemerintah segera bertindak. Pertama, Kementerian Kehutanan perlu mencabut IPPKH. Kedua, Kementerian ESDM perlu mencabut seluruh IUP.
Dengan langkah tersebut, aktivitas tambang dapat dihentikan secara permanen. Sebaliknya, tanpa tindakan tegas, perusahaan akan terus beroperasi.
Ampuh Sultra menilai aktivitas tambang berpotensi menimbulkan dampak serius. Misalnya, kerusakan pesisir, pencemaran air, dan konflik lahan. Selain itu, masyarakat berisiko kehilangan sumber penghidupan.
Ampuh juga menduga satu grup besar mengendalikan sebagian aktivitas tambang. Akibatnya, mereka khawatir dampak yang sama akan kembali terjadi.
Penegasan Sikap
Ampuh Sultra menegaskan penghentian tambang sebagai langkah penting. Dengan demikian, mereka mendorong pemerintah menegakkan hukum. Selain itu, mereka menekankan perlindungan lingkungan dan masyarakat pesisir.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
