Bareskrim dan Kemenhut Tangkap 4 WNA China Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Hutan Papua
- account_circle Reski
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Petugas Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan mengamankan empat WNA asal China terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) — Kasus tambang ilegal Papua kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menangkap empat warga negara asing asal China yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Papua.
Operasi penindakan berlangsung sejak 22 hingga 26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penyidik kini menahan mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bareskrim Bantu Pengungkapan Kasus
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu mengatakan timnya membantu PPNS Kementerian Kehutanan selama operasi berlangsung. Aparat juga mengawal proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.
Menurut Edy, para tersangka memakai alat berat untuk menjalankan tambang ilegal Papua di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat. Aktivitas tersebut melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.
“Para tersangka melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” kata Edy, Selasa (26/5/2026).
Tersangka Tolak Tanda Tangan Berkas
Petugas menunjukkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Penerjemah bahasa Mandarin membacakan isi dokumen agar para tersangka memahami prosedur hukum.
Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara pemeriksaan. Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Dalami Jaringan Tambang Ilegal
Tim membawa para tersangka ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk menjalani masa penahanan. Penyidik kini mendalami kasus tambang ilegal Papua guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tambang ilegal di kawasan hutan menjadi perhatian serius pemerintah karena aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem. Pertambangan tanpa izin juga dapat memicu pencemaran sungai dan kerusakan hutan.
Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah, termasuk Papua. Aparat berharap penindakan ini memberi efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar