Motor Listrik MBG Tak Disita, Ini Alasan Kejagung
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief, mengatakan motor listrik itu sudah tersebar ke berbagai daerah. Karena itu, penyidik tidak menarik seluruh kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Syarief menjelaskan penyidik hanya mengambil beberapa unit sebagai sampel untuk kebutuhan penyidikan.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, penyidik memprioritaskan penelusuran proses pengadaan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran anggaran dalam proyek tersebut.
“Tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan intervensi dalam pengadaan barang program MBG.
Lebih lanjut, penyidik menduga eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung memengaruhi proses pengadaan.
Akibatnya, penyidik menilai proyek motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun menguntungkan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut proyek itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Sementara itu, nilai proyek tersebut mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Jeffry mengatakan pemerintah membayar proyek itu kepada PT YAT.
Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sesuai persyaratan pengadaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam proyek motor listrik tersebut.
Kemudian, penyidik menduga para tersangka memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, pengadaan tidak mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.
Oleh karena itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan lain dalam program MBG.
Temuan itu mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu.
Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 31.994 unit tablet.
Bahkan, penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, sejumlah barang tersebut tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, barang-barang itu juga tidak mendukung operasional program MBG secara langsung.
Sementara itu, penyidik terus mendalami penunjukan sejumlah yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menduga para tersangka menunjuk yayasan tertentu yang memiliki afiliasi dengan pejabat BGN.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Selain menghitung potensi kerugian negara, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan program MBG.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
