Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!
- account_circle Brian putra
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suara Mahasiswa di Bungkam oleh korporasi!!!
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konawe Kepulauan (Konkep) mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhadap sejumlah mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KOMNAS-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT GKP yang berlokasi di Tower Panin Bank, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada manajemen pusat PT GKP agar bertanggung jawab serta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Konawe Kepulauan, termasuk mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut.
Sandi Nayoyan selaku Penanggung Jawab Aksi sekaligus Ketua Umum DPD CORAK Konkep menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT GKP di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Gerakan yang kami lakukan di depan kantor pusat PT GKP merupakan bentuk penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Kami menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil dan telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,” tegas Sandi.
Menurutnya, secara hukum telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan oleh PT GKP. Putusan tersebut, kata dia, semakin mempertegas eksistensi norma hukum yang membatasi aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.
“Konawe Kepulauan merupakan daerah kepulauan yang memiliki karakteristik ekologis yang sangat rentan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk lebih mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. Namun hingga hari ini, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung dan seolah tidak mengindahkan berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa di depan kantor pusat PT GKP bukan semata-mata untuk melakukan aksi protes, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan sejak perusahaan beroperasi di Konawe Kepulauan.
“Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban PT GKP atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Publik dapat melihat secara langsung kondisi lingkungan di Konawe Kepulauan yang terus menjadi sorotan. Padahal, wilayah daratan Konawe Kepulauan hanya memiliki luas sekitar 876,58 kilometer persegi, jauh di bawah batas 2.000 kilometer persegi sebagaimana yang menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dalam rezim hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penerbitan RKAB Tahun 2026 untuk PT GKP. Menurut CORAK, meskipun informasi yang beredar menyebutkan kuota produksi perusahaan berada pada angka nol, penerbitan RKAB tetap menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami menyoroti RKAB Tahun 2026 yang diterbitkan kepada PT GKP. Walaupun disebutkan memiliki kuota nol, faktanya hal tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan dan klarifikasi resmi dari perusahaan terkait alasan pengajuan RKAB tersebut serta tujuan penggunaannya. Keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai spekulasi dan kecurigaan,” tegas Sandi.
Dalam pelaksanaan aksi tersebut, CORAK menyesalkan adanya dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security perusahaan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai.
Menurut Sandi, tindakan tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas perusahaan.
“Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security PT GKP terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Kehadiran kami di depan kantor perusahaan adalah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung serta meminta penjelasan atas berbagai persoalan yang kami angkat. Seharusnya pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menemui peserta aksi dan membuka ruang dialog, bukan justru membiarkan terjadinya tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap mahasiswa,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa sikap perusahaan yang tidak bersedia menemui massa aksi semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan menghindari pertanggungjawaban publik atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, DPD CORAK Konkep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap oknum security yang diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut dan memproses secara hukum oknum security yang diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik intimidasi yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Sandi.
Di akhir pernyataannya, DPD CORAK Konkep menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GKP di Konawe Kepulauan, termasuk mendorong evaluasi terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang nyata. Kepentingan lingkungan hidup, keberlangsungan pulau-pulau kecil, serta hak masyarakat Konawe Kepulauan harus ditempatkan di atas kepentingan investasi apa pun. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutupnya.
