Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo & Dokter Tifa Tiba di Kejari
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jaksel dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Kasus Fitnah Ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk menjalani pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Keduanya tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan. Sementara itu, petugas kejaksaan bersama aparat TNI dan Polri mengawal mereka menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Setelah turun dari mobil tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung memasuki gedung kejaksaan untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum tahap penuntutan. Selain itu, kehadiran keduanya juga menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Roy Suryo kemudian meneriakkan takbir sesaat setelah turun dari kendaraan tahanan.
“Allahu Akbar!” teriak Roy Suryo.
Di sampingnya, Dokter Tifa hanya tersenyum kepada wartawan. Namun demikian, wajahnya tampak berusaha tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Setelah penangkapan tersebut, kondisi kesehatan keduanya sempat menurun. Oleh karena itu, tim medis merawat mereka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, penyidik menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap penuntutan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik juga menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Akibatnya, para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut terkait dugaan penghasutan.
Di sisi lain, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.
Sejumlah Tersangka Tempuh Jalur Damai
Meski proses hukum terus berjalan, tidak semua tersangka melanjutkan perkara hingga persidangan. Sebab, penyidik menghentikan perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Rismon Sianipar memilih jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang ia lakukan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Perkembangan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya mengkritisi keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
