KPK Ungkap Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing, Suhardiman Diduga Terima Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar
- account_circle Reski
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:KPK mengungkap dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua mobil mewah dengan nilai total Rp2,75 miliar sejak 2021 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, dugaan suap terjadi dalam dua periode berbeda.
Dugaan Penerimaan Mobil Pertama
Pada 2021, Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. Dalam periode itu, ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.
Penyidik menduga pemberian mobil tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.
Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus suap jual beli jabatan.
Dugaan Suap Kembali Terjadi pada 2026
KPK juga menduga praktik serupa kembali terjadi ketika Suhardiman menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030.
Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar. Penyidik menduga kendaraan itu berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujar Achmad Taufik Husein.
KPK Sebut Zulkarnain Berperan sebagai Pemberi
KPK menyebut Zulkarnain (ZKN) sebagai pihak yang diduga memberikan kedua kendaraan tersebut.
Menurut penyidik, Zulkarnain lebih dulu menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk kepentingan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
Selanjutnya, ia kembali diduga memberikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
OTT Berujung Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 30 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Tim penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut.
KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara, dan Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman.
Penyidik selanjutnya meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut. Tim KPK kemudian menjemput mereka di Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga Orang Menjadi Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiga tersangka ialah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, peran setiap pihak, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar