Kejagung Tetapkan Petinggi BGN, Brigjen Pol Jadi Tersangka MBG
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejagung Tetapkan Petinggi BGN dalam Kasus MBG
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Kejagung Tetapkan Petinggi BGN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. LMI merupakan polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka itu di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, LMI pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, LMI mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menemukan dugaan peran LMI dalam pengadaan food tray atau ompreng. Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan itu kemudian menawarkan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). LMI juga diduga menentukan harga penjualan produk tersebut.
Penyidik menduga harga itu sudah memasukkan bagian keuntungan untuk LMI. Dugaan itu muncul karena persetujuan penjualan bergantung pada persetujuan dari LMI.
“Dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.
Syarief memastikan LMI masih berstatus anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
“Iya, polisi aktif,” ujar Syarief.
Penyidik langsung menahan LMI di Rutan Cabang Salemba. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari pertama untuk mendukung proses penyidikan.
Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh
Penetapan LMI membuat jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik menjerat Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila menemukan alat bukti yang cukup.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
