Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GPM Sultra Desak Kejagung Telusuri Beneficial Owner PT CNI

GPM Sultra Desak Kejagung Telusuri Beneficial Owner PT CNI

  • account_circle Admin 21
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Kejaksaan Agung mengusut lebih jauh dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.

GPM menilai pengusutan perkara tersebut tidak cukup berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Organisasi itu meminta penyidik menelusuri pihak yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat serta pengendali utama perusahaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel PT CNI pada 2017-2020. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kerja sama perusahaan dengan penyelenggara negara untuk memuluskan kegiatan ekspor nikel.

Kegiatan ekspor tersebut diduga dilakukan ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu dasar dalam kegiatan pertambangan.

Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi kadar nikel menjadi di atas 1,7 persen agar memenuhi ketentuan ekspor. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah serta ekspor nikel yang dilakukan secara ilegal.

Rangkaian dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp401 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI telah mengembalikan uang sebesar Rp401,65 miliar dan Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Pengembalian kerugian negara itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan perkara.

Sekretaris Umum GPM Sultra Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Penyidik harus membongkar siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dan siapa yang memperoleh manfaat dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut,” Ujar Egit.

Menurut Egit, pihak yang disebut sebagai pengendali utama CNI Group dengan inisial DS perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan struktur kepemilikan, pengambilan keputusan, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel pada periode tersebut.

“Kalau memang DS disebut sebagai pihak yang memiliki kendali atau manfaat atas perusahaan, maka harus diperiksa. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara pemilik, pengendali perusahaan, dan kebijakan ekspor yang sedang disidik,” ujarnya.

Egit, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bukan berarti pihak yang dipanggil atau diperiksa otomatis bersalah. Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk menguji sejauh mana pengetahuan, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang memiliki peran dalam perkara ini harus dimintai keterangan secara proporsional. Status hukum seseorang tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” kata Egit.

Selain DS, GPM Sultra Jakarta juga meminta penyidik menelusuri inisial CSS yang menurut mereka tercantum dalam data perusahaan.

“Bukan hanya DS. Inisial CSS juga harus turut diperiksa apabila memang memiliki hubungan dengan kepemilikan, pengendalian, atau pengambilan keputusan di PT CNI. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyasar pihak operasional sementara pihak yang berada di belakang struktur perusahaan tidak tersentuh,” ujar Egit.

Ia menilai penelusuran terhadap struktur kepemilikan dan beneficial owner penting untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengelolaan serta perdagangan komoditas nikel tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

GPM Sultra Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dan hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses ekspor.

“Yang harus dibongkar bukan hanya peristiwa ekspornya, tetapi juga struktur yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya harus terang,” Tegas Egit.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari PT CNI dalam perkara tersebut.

Namun, menurut GPM Sultra Jakarta, pemeriksaan terhadap saksi dari internal perusahaan perlu dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak yang memiliki hubungan kepemilikan dan pendanaan.

“Empat orang saksi dari perusahaan tentu menjadi bagian dari proses penyidikan. Tetapi kalau ingin perkara ini benar-benar terang, penyidik juga perlu melihat siapa pemilik manfaat dan pemodalnya. Dari sana bisa diketahui apakah ada pihak lain yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.

Egit mengatakan penelusuran beneficial owner juga penting untuk mencegah penanganan perkara hanya berakhir pada pengembalian uang negara tanpa mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan tindak pidana.

“Pengembalian uang negara merupakan hal penting, tetapi publik juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara berhenti pada angka kerugian negara, sementara aktor yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut tidak pernah diperiksa,” Pungkasnya.

GPM Sultra Jakarta meminta Kejaksaan Agung bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Organisasi tersebut juga meminta penyidik mengusut seluruh rantai kegiatan, mulai dari proses pertambangan, pengurusan dokumen, penentuan kadar nikel, proses ekspor, hingga aliran dana hasil transaksi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017-2020, meski penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa.

GPM Sultra Jakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kejaksaan Agung mengusutnya secara menyeluruh.

(RM)

Admin 21

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • BYD Salip Tesla, Jadi Raja Mobil Listrik Dunia

    BYD Salip Tesla, Jadi Raja Mobil Listrik Dunia

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – BYD geser Tesla EV pada 2025 setelah produsen otomotif asal China tersebut mencatat penjualan kendaraan listrik tertinggi secara global. Pergeseran ini mengubah peta persaingan industri otomotif dunia yang sebelumnya dikuasai produsen Amerika Serikat. Keberhasilan BYD mencerminkan pergeseran kekuatan industri EV global menuju Asia, seiring meningkatnya kapasitas produksi dan efisiensi biaya. Dominasi Produsen […]

  • Rapat DPR RI bahas pengembalian TKD Aceh 2026

    Wagub Aceh Sampaikan Apresiasi atas Pengembalian TKD Rp 1,7 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pengembalian TKD Aceh 2026 sebesar Rp1,7 triliun menjadi langkah strategis pemerintah pusat untuk memperkuat pemulihan pascabencana di Aceh. Kebijakan ini memastikan anggaran transfer ke daerah tetap tersedia penuh pada tahun anggaran 2026 guna mendukung keberlanjutan program daerah. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas keputusan tersebut. […]

  • Wapres Gibran Kupang MBG bersama petani Desa Mata Air

    Wapres Gibran Kupang MBG: Puji Hasil Tani untuk Program MBG

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Kupang (duasatunews.com) –  Wapres Gibran Kupang MBG menjadi perhatian dalam kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Desa Mata Air, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia mengapresiasi petani yang sudah memasok hasil panen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam agenda tersebut, Gibran berdialog dengan Komunitas Petani Milenial. Komunitas ini mencakup Kelompok Tani Pemuda Sulamanda […]

  • suhu laut global meningkat mendekati rekor tertinggi

    Judul: Suhu Laut Global Hampir Pecahkan Rekor, Sinyal El Nino 2026 Kian Kuat

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 619
    • 0Komentar

    KONSEL, (Duasatunews.com) || Suhu permukaan laut global terus meningkat dan mendekati rekor tertinggi. Kondisi ini memperkuat sinyal bahwa dunia akan memasuki fase pemanasan baru dalam waktu dekat. Copernicus Climate Change Service mencatat rata-rata suhu permukaan laut di wilayah samudra ekstra-polar mencapai sekitar 20,97 derajat Celsius pada Maret 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi kedua sepanjang […]

  • Polri tangani bencana Sumatera dengan membangun jembatan dan hunian tetap

    Kapolri: Polri Bangun Jembatan dan Huntap untuk Tangani Bencana Sumatera

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tangani bencana Sumatera melalui pembangunan infrastruktur dan operasi kemanusiaan. Langkah ini bertujuan mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana alam. Dalam pidatonya pada peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Rabu (1/7/2026), Kapolri menjelaskan Polri tidak hanya menjaga keamanan. Polri juga membantu masyarakat saat terjadi bencana. Sebagai bagian […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2,916 Juta perGram

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2,916 Juta perGram

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Harga emas Antam hari ini turun tipis pada perdagangan Selasa. Data dari laman resmi Logam Mulia mencatat harga emas batangan sebesar Rp2.916.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.917.000 per gram. Penurunan harga ini relatif kecil dan belum mengubah arah pergerakan harga emas dalam jangka pendek. Harga Buyback Emas […]

expand_less