Dugaan Korupsi Ore Nikel PT PCM Disorot, KASMI Siap Geruduk Kejagung dan Mabes Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNWS.COM) – Komite Aksi Strategis Mahasiswa Indonesia (KASMI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (9/11/2026) di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Rahman selaku Ketua Umum KASMI. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi serta distribusi ore nikel ilegal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PT PCM).
KASMI menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi ore nikel ilegal eks IUP PT PCM perlu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KASMI adalah dugaan transaksi dan distribusi ore nikel ilegal sebanyak 15.540 Wet Metric Ton (WMT). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses transaksi, pengangkutan, distribusi, hingga aliran dana hasil penjualan komoditas tambang tersebut.
Ketua Umum KASMI, Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diproses secara hukum. Menurutnya, setiap nama maupun peran yang muncul dalam fakta persidangan perlu diklarifikasi melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus agar tidak berhenti pada perkara yang sudah berjalan. Seluruh fakta persidangan harus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam transaksi dan distribusi 15.540 WMT ore nikel ilegal eks IUP PT PCM. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila memang ditemukan bukti keterlibatan,” tegas Rahman.
Selain mendesak pengembangan perkara, Rahman juga meminta Kejagung RI memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk seseorang berinisial HFA, guna mengklarifikasi dugaan keterkaitan dengan transaksi dan distribusi ore nikel tersebut.
KASMI turut menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil penjualan ore nikel ilegal. Rahman meminta penyidik menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu Ketua Umum kasmi, juga meminta Kejagung RI memanggil dan memeriksa HFA untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal eks IUP PT PCM yang diduga berkaitan dengan upaya memenangkan rektor terpilih Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana tersebut secara objektif dan transparan. Termasuk dugaan adanya penggunaan dana hasil penjualan ore nikel ilegal untuk kepentingan memenangkan rektor terpilih USN Kolaka. Dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan publik,” lanjut Rahman.
Tidak hanya kepada Kejaksaan Agung, KASMI juga mendesak Bareskrim Polri dan Mabes Polri mengambil langkah hukum dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi ore nikel ilegal tersebut.
Menurutnya, kepolisian perlu menelusuri jaringan distribusi, pembeli, pengangkut, serta pihak-pihak yang diduga memfasilitasi penjualan 15.540 WMT ore nikel. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap keseluruhan rantai distribusi dan memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti.
Di sisi lain, KASMI meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM membuka data terkait status pencabutan izin, pengawasan wilayah eks IUP PT PCM, serta legalitas pengangkutan dan penjualan ore nikel sebanyak 15.540 WMT.
Rahman menegaskan, keterbukaan informasi dan keseriusan aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk mendesak transparansi, meminta pertanggungjawaban, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.
Dalam aksi yang akan berlangsung pada hari senin, KASMI membawa tujuh tuntutan utama yaitu:
1. Mendesak Jaksa Agung RI melalui Jampidsus segera melakukan pendalaman dan pengembangan perkara berdasarkan seluruh fakta persidangan kasus korupsi ore nikel ilegal eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM).
2. Mendesak Kejagung RI memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk HFA, guna mengungkap dugaan keterlibatan dalam transaksi dan distribusi ore nikel ilegal sebanyak 15.540 WMT.
3. Mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal eks IUP PT PCM.
4. Mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa HFA di duga TPPU aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal eks IUP PT PCM untuk memenangkan Rektor terpilih USN Kolaka
5. Mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa HFA terkait dugaan keterlibatannya dalam transaksi ore nikel ilegal sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
6. Mendesak Mabes Polri menelusuri jaringan distribusi, pembeli, pengangkut, serta pihak-pihak yang diduga memfasilitasi penjualan 15.540 WMT ore nikel tersebut.
7. Mendesak Ditjen Minerba membuka data terkait status pencabutan izin, pengawasan wilayah eks IUP PT PCM, serta legalitas pengangkutan dan penjualan ore nikel sebanyak 15.540 WMT.
KASMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan memastikan adanya kejelasan serta langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rahman.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar